Pelanggar Tetap Melaju, Polisi Terseret di Kap Mobil
Seorang petugas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung terbawa kendaraan saat hendak menindak pengendaranya yang melanggar lalu lintas di Jalan Pasir Kaliki, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Seorang petugas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung terseret di kap sebuah mobil saat hendak menindak pengendaranya yang melanggar lalu lintas di Jalan Pasir Kaliki, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019). Peristiwa ini terekam kamera dan viral di media sosial. Kepolisian meminta masyarakat agar kooperatif jika dihentikan petugas agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Dalam video berdurasi 10 detik tersebut terlihat petugas berada di kap mobil dan terbawa sambil berpegangan pada kaca depan mobil. Tampak di akhir video, warga menghampiri kendaraan untuk meminta pengemudi berhenti. Video ini beredar di berbagai media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pasir Kaliki, tepatnya di ruas antara perempatan Jalan Dr Rajiman dan Jalan Pasteur.
Saidi (55), pedagang warung yang berada di sekitar lokasi kejadian, mengatakan, awalnya petugas menghampiri kendaraan yang terhambat kepadatan lalu lintas sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa meter dari perempatan Jalan Dr Rajiman. Namun, tiba-tiba kendaraan tersebut memaksa menjalankan kendaraan sehingga petugas tersebut ikut terbawa sambil berpegangan pada kap mobil.
Saya kaget, baru pertama kali melihat seperti itu.
”Saya sedang duduk menunggu warung, lalu saya lihat banyak orang yang menunjuk. Ternyata ada polisi naik di kap mobil. Saya kaget, baru pertama kali melihat seperti itu,” katanya.
Saepudin (59), warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian, mengatakan, petugas sering menghentikan kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas di daerah tersebut. Dia tidak mengetahui pasti pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu. Namun, dia melihat petugas sudah bersiap menghentikan kendaraan itu tetapi tidak diindahkan.
”Memang di perempatan ini sering terjadi pelanggaran. Biasanya yang ditangkap itu (kendaraan) pelat dari luar kota. Mereka sering tertangkap karena tetap berbelok ke kiri padahal lampu merah,” ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Komisaris Bayu Catur Prabowo mengatakan, pelanggar dikenai tilang dengan SIM ditahan pihak kepolisian. ”Pelanggarnya orang Jakarta. Karena tinggal di luar kota, petugas membiarkan pelanggar kembali ke Jakarta, tapi SIM masih kami tahan,” katanya.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelanggar menggunakan mobil berjenis city car dengan nomor polisi B 1980 PRF. Adapun petugas yang menindak kendaraan itu adalah Brigadir Natan Doris. Meski telah diminta menepi, pengendara tersebut tetap melaju menghindari arahan petugas.
Natan bersama rekannya, Ajun Inspektur Dua Deni Risdiana, mengejar kendaraan tersebut ke arah utara menuju Jalan Sukajadi. Namun, kondisi jalanan yang padat membuat kendaraan melaju pelan. Natan pun menghampiri pengendara dan memintanya menepi, tetapi pengendara malah tetap melaju sehingga Natan pun terbawa di atas kap mobil sejauh 100 meter.
Akhirnya, kendaraan berhenti karena warga sudah mulai menghampiri dan kendaraan-kendaraan lain memberikan peringatan. Catur menyatakan, petugas tersebut tidak mengalami luka serius dan tetap menjalankan aktivitasnya.
”Petugas turun bukan karena mobil berhenti, melainkan karena sudah tidak tahan lagi. Petugas terdorong, untungnya kendaraan berhenti. Jadi, kami memberikan penindakan tilang karena memang kesalahan awalnya adalah melanggar lalu lintas,” ujar Catur.
Catur mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi kepentingan bersama. Dia juga meminta warga agar menuruti petugas saat diminta menghentikan kendaraan.
”Kalau ada petugas yang memberikan aba-aba berhenti, seyogianya pengendara berhenti dan mematikan mesin. Kalau diminta surat-suratnya, tolong perlihatkan. Lampu dan rambu lalu lintas tolong diikuti. Semua demi kenyamanan lalu lintas bersama. Jangan sampai membahayakan sesama pengguna jalan,” kata Catur.