Kejaksaan Tinggi Aceh mendalami dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung di Pulau Sabang, Aceh. Pada proyek yang didanai Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017 tersebut, pengerjaan proyek dinilai tidak sesuai spesifikasi awal dan terjadi kelebihan pembayaran.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Aceh mendalami dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung di Pulau Sabang, Aceh. Pada proyek yang didanai Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017 tersebut, pengerjaan proyek dinilai tidak sesuai spesifikasi awal dan terjadi kelebihan pembayaran.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi, Jumat (5/7/2019), mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta perusahaan pemenang tender.
Pembangunan keramba jaring apung di Dermaga CT 1 dan CT 3 Pulau Sabang menggunakan dana Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP dengan pagu sebesar Rp 50 miliar. Program tersebut untuk menggenjot produksi ikan bernilai ekonomi tinggi seperti kakap di Sabang. Pada saat perhelatan Sabang Sail 2017, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat meninjau keramba tersebut.
Program tersebut untuk menggenjot produksi ikan bernilai ekonomi tinggi seperti kakap di Sabang.
Namun, menurut Munawal, pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi dalam perencanaan awal dan terjadi kelebihan pembayaran. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara juga masih dihitung.
”Tim penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti untuk penyelidikan lanjut,” kata Munawal. Beberapa barang yang disita antara lain delapan keramba, satu kapal, dan jaring.
Pembangunan keramba jaring apung dilakukan di tiga kawasan, yakni perairan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah; Pangandaran, Jawa Barat; dan Pulau Sabang, Aceh. Keramba jaring apung di Indonesia mengadopsi teknologi dari Norwegia yang dianggap memiliki ketahanan tinggi.
Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Samsul Bahri mendukung kinerja kejaksaan mengusut kasus tersebut. Menurut dia, program keramba jaring apung itu semestinya bermanfaat bagi publik.
Kepala Divisi Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Baihaqi menyebutkan, korupsi menghambat pembangunan. Menurut dia, praktik korupsi terhadap anggaran negara di Aceh terjadi secara masif.
Praktik korupsi terhadap anggaran negara di Aceh terjadi secara masif.
MaTA mencatat, selama 2018 terjadi 41 kasus korupsi di Aceh. Adapun jumlah tersangka 86 orang dengan nilai kerugian negara Rp 399 miliar. Pada 2018, dari 86 tersangka, sebanyak 51 orang adalah aparatur pemerintah atau pegawai negeri sipil, swasta 26 orang, legislatif 1 orang, dan sisanya pihak lain.
”Dalam banyak kasus, aparatur pemerintah dan swasta atau pengusaha kerap bekerja sama mengorupsi uang negara,” kata Baihaqi.