Kepolisian Daerah Jawa Timur, Minggu (19/5/2019), mengumumkan telah menahan seorang lelaki berinisial HA (35) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara melalui akun media sosial. HA, seorang guru honorer, ditangkap Sabtu kemarin.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur, Minggu (19/5/2019), mengumumkan telah menahan seorang lelaki berinisial HA (35) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara melalui akun media sosial. HA yang juga seorang guru honorer ditangkap Sabtu kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera di Surabaya mengungkapkan, HA merupakan guru honorer di SD Negeri Prenduan II Sumenep, Pulau Madura. HA ditangkap pada Sabtu (18/5/2019) di tempat tersangka mengajar.
Penangkapan terhadap HA terkait ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto, dan beberapa tokoh nasional serta menyebarkan berita bohong atau hoaks. HA yang diketahui lahir di Pamekasan, Pulau Madura, Jatim, juga menantang Polri untuk mencari keberadaannya dan menangkapnya.
”Tersangka memakai akun palsu di Facebook,” ujar Frans Barung.
Kepala Subdirektorat V Cyber Crime Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Cecep Susatya menambahkan, HA memakai nama Putra Kurniawan di akun Facebook. Di media sosial, HA melontarkan kata bunuh diduga sebagai ancaman terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional.
”Harapan dia (tersangka) agar petugas bisa menangkap tercapai juga,” ujar Cecep.
Penangkapan terhadap HA bermula dari laporan masyarakat tentang ujaran kebencian terhadap Presiden di media sosial Facebook bertanggal 9 Mei 2019 oleh akun Putra Kurniawan. Tim penyidik kemudian menelusuri profil akun itu yang ternyata merupakan milik HA, seorang guru SD di Sumenep. Kemudian, tim penyidik mencari, menemukan, dan menangkap HA.
Kepada tim penyidik, HA mengaku berulang kali mengunggah pesan di akun Facebook itu. HA mengaku mendukung lawan politik Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam pemilu presiden lalu. ”Saya ikut-ikutan. Saya menyesal dan pasrah,” katanya kepada tim penyidik.
Tim penyidik menjerat HA dengan pelanggaran Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 207 KUHP. HA terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar jika terbukti perbuatannya melanggar hukum.