Partisipasi Pemungutan Ulang di Dua TPS di Medan Rendah
Pemungutan suara ulang di dua TPS di Medan, Sumatera Utara, berlangsung lancar, Kamis (25/4/2019). Namun, partisipasi pemilih tergolong rendah, masing-masing 61 persen dan 55 persen.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara di Medan, Sumatera Utara, berlangsung lancar, Kamis (25/4/2019). Namun, partisipasi pemilih tergolong rendah, masing-masing 61 persen dan 55 persen. Hal tersebut, antara lain, disebabkan banyak pemilih tidak bisa izin atau libur dari pekerjaan, sekolah, atau kuliah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Medan Agussyah Damanik mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dan TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
”KPU Medan melakukan supervisi langsung terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang di kedua TPS ini agar bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Pemungutan suara ulang di TPS 35 Sei Agul pun dimulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Sejak pagi, para pemilih sudah mengantre di TPS yang terletak di Jalan Gereja tersebut. Banyak warga yang tampak terburu-buru meminta untuk didahulukan agar bisa masuk kerja. Namun, petugas tetap berpatok pada antrean pemilih.
”Saya buru-buru mau masuk kerja. Saya tidak mendapat izin libur untuk pemungutan suara karena pada 17 April sudah libur,” kata Berliana. Ia pun harus bersabar menunggu antrean lebih kurang 20 menit agar bisa memberikan suaranya.
Berliana dan pemilih lainnya pada 17 April lalu sudah memberikan suara di TPS yang mempunyai 270 daftar pemilih tetap (DPT) dan 30 daftar pemilih tambahan (DPTb) itu. Dari jumlah itu, 221 warga menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
”Namun, hasil pemungutan suara itu harus dibatalkan karena ada 35 warga luar Medan yang diizinkan mencoblos di TPS tersebut tanpa formulir pindah memilih,” kata Agussyah.
Pada pemungutan suara ulang ini, jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya berkurang menjadi 165 orang atau hanya sekitar 55 persen. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 35 Sei Agul, Nurhayati Ginting, menyebutkan, menurunnya partisipasi pemilih kemungkinan karena banyak pemilih yang harus bekerja, sekolah, atau kuliah.
Nurhayati menuturkan, sosialisasi pemungutan suara ulang dilakukan dengan memberikan undangan memilih kepada pemilih. Namun, ada 79 undangan yang tidak dapat disampaikan karena alamat pemilih tidak ditemukan atau pemilih sudah meninggal.
Sementara itu, di TPS 13 Kelurahan Dwikora, sebanyak 183 pemilih menggunakan hak pilihnya. Partisipasi sebanyak 61 persen dari 296 DPT. Agussyah mengatakan, pemilihan ulang di TPS tersebut dilakukan karena pada 17 April tidak terdapat surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Medan di TPS tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan Payung Harahap mengatakan, mereka melakukan pemantauan khusus dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. Hal itu dilakukan agar kesalahan prosedur tidak terjadi.
Bawaslu Medan pun menemukan satu pelanggaran penggunaan undangan memilih oleh orang lain di TPS 13 Kelurahan Dwikora. Namun, pelanggaran itu tidak mengganggu proses pemungutan suara ulang secara keseluruhan.