Pemungutan Suara Satu TPS di Boyolali Akan Diulang
KPU Kabupaten Boyolali akan menggelar pemungutan suara ulang di TPS 26, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali. Di TPS ini ditemukan ada pemilih ber-KTP luar daerah yang mencoblos tidak menggunakan form A5.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akan menggelar pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 26, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Boyolali.
”Kami telah merekomendasikan PSU (pemungutan suara ulang) TPS 26 Siswodipuran. Di TPS ini ditemukan ada pemilih yang mencoblos tidak menggunakan form A5. Mereka ber-KTP luar Kabupaten Boyolali,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali Taryono di Boyolali, Minggu (21/4/2019).
Taryono mengatakan, pemilih dari luar Boyolali yang mencoblos di TPS 26 Siswodipuran tanpa form A5 itu ada sebanyak 10 orang. Mereka saat itu mencoblos hanya dengan menunjukan KTP elektronik. Padahal, untuk pindah memilih, pemilih seharusnya menggunakan form A5.
”Kami berharap PSU itu diadakan maksimal tujuh hari setelah pemungutan suara 17 April. Walaupun dalam aturan PSU bisa diselenggarakan maksimal 10 hari sejak pemungutan suara, kami berharap jangan sampai 10 hari. Ini karena masa kerja pengawas TPS kami akan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara,” katanya.
Secara terpisah, Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin menyatakan akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk mengadakan pemungutan suara ulang di TPS 26 Siswodipuran. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS itu masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk kesiapan logistik surat suara dan lainnya.
Karena itu, KPU Boyolali belum menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. ”KPU punya waktu 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di TPS 26 Siswodipuran,” katanya.
Taryono mengatakan, Bawaslu Boyolali juga bakal merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 8 Dusun Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro. Hal ini karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 8 Dusun Winong diduga membantu pemilih mencobloskan surat suara. ”Besok pagi kami akan klarifikasi KPPS-nya dan kami undang juga saksi-saksi,” katanya.
Terkait dengan dugaan tersebut, kata Ali, KPU Boyolali akan melakukan investigasi dan telaah terhadap kejadian tersebut. Pihaknya pun menghormati langkah Bawaslu Boyolali yang akan melakukan klarifikasi kepada KPPS dan Panitia Pemungutan Suara setempat.