Tim BPN Sidoarjo Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tim Badan Pemenangan Nasional Sidoarjo melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah TPS ke Bawaslu. Pelanggaran itu dinilai merugikan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Tim Badan Pemenangan Nasional Sidoarjo melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara ke Badan Pengawas Pemilu. Pelanggaran itu dinilai merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Dimas Y Maura Alfarau dari Tim Advokasi BPN Sidoarjo mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu ditemukan di TPS 29, 30, dan 33 Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo. Pada tiga TPS tersebut, saksi dari pasangan calon presiden nomor urut 02 mengajukan keberatan karena daftar hadir tidak ditandatangani oleh pemilih.
”Selain itu, Panwaslu meninggalkan lokasi TPS sebelum proses rekapitulasi suara selesai,” ujar Dimas di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Sabtu (20/4/2019).
Permasalahan lain yang diadukan adalah kekurangan surat suara DPR sebanyak 24 lembar di TPS 30. Hal ini mengakibatkan pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dan calon anggota legislatif kehilangan hak suara.
Pada tiga TPS tersebut, saksi dari pasangan calon presiden nomor urut 02 mengajukan keberatan karena daftar hadir tidak ditandatangani oleh pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo Rochsul mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tim BPN pasangan nomor urut 02. Pihaknya akan menggelar pleno untuk membahas materi laporan. Hasil pleno akan diberitahukan kepada pihak pelapor, termasuk langkah tindak lanjut sesuai ketentuan perundangan.
”Bawaslu juga telah memberi rekomendasi kepada PPK (Panitia Pengawas Kecamatan) Sidoarjo agar laporan ini ditindaklanjuti,” lanjut Rochsul.
Rekomendasi itu antara lain meminta PPK membuka kotak suara dan memberikan kesempatan kepada saksi untuk mendokumentasikan. Rekomendasi ini diberikan saat tahap rekapitulasi di kecamatan telah tiba pada giliran penghitungan untuk Desa Bluru Kidul.
Ketua PPK Sidoarjo Eko Handoko menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sidoarjo. Saat ini, rekapitulasi baru dimulai pada empat desa dari total 24 desa dengan jumlah 572 TPS.
Proses rekapitulasi di PPK diprediksi memerlukan waktu 10-11 hari. Penghitungan Desa Bluru Kidul akan dilakukan pada hari terakhir karena jumlah daftar pemilihnya banyak dan terdapat kasus keberatan saksi.
Pengamanan bersenjata
Proses Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 memasuki tahapan penghitungan suara di tingkat kecamatan. Untuk memastikan proses berjalan tanpa gangguan, Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menerapkan pengamanan ketat dengan mengerahkan pasukan bersenjata.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, situasi pasca-pencoblosan sejauh ini kondusif. Sebagian besar wilayah telah menuntaskan perhitungan suara di tingkat TPS dan mulai menghitung surat suara di tingkat kecamatan (PPK).
”Selama pemungutan, penghitungan di TPS hingga pengiriman surat suara dikawal ketat anggota kepolisian. Penghitungan di PPK pun dijaga anggota sesuai prosedur standar dan bersenjata,” ujar Zain, Sabtu.
Hampir separuh anggota Polresta Sidoarjo yang berjaga dilengkapi senjata laras panjang. Mereka juga dibantu anggota TNI dari Kodim 0816 Sidoarjo. Selain PPK, pengamanan ketat juga dilakukan di kantor KPU Sidoarjo.
Pengamanan ketat ini dilakukan untuk mengamankan proses rekapitulasi dan pleno penghitungan suara. Menurut dia, pengamanan ketat ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selain itu, juga untuk menjamin kelancaran proses penghitungan suara Pemilu 2019.
”Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengacaukan jalannya penghitungan atau rekapitulasi suara di setiap tahapan. TNI dan Polri siap siaga untuk mengamankan serta tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya mengacaukan,” tutur Zain.