logo Kompas.id
NusantaraBawaslu Lampung Temukan...
Iklan

Bawaslu Lampung Temukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan pidana di tiga TPS berbeda di Lampung. Terkait hal itu, Bawaslu Lampung merekomendasikan pemungutan suara ulang.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-JyS_BbQX_IRNzLw4MfbwoFJkG8=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG20190418104055_1555571630.jpg
Kompas

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2019), di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan pidana di tiga tempat pemungutan suara berbeda di Lampung. Terkait hal tersebut, Bawaslu Lampung merekomendasikan pemungutan suara ulang.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi ditemukan di TPS 02 Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Di TPS tersebut, terdapat 15 orang yang memilih menggunakan KTP Bandar Lampung tanpa menyertakan surat pindah memilih. Pelanggaran tersebut diketahui setelah pengawas melakukan pemeriksaan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000