Bawaslu Lampung Temukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan pidana di tiga TPS berbeda di Lampung. Terkait hal itu, Bawaslu Lampung merekomendasikan pemungutan suara ulang.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
Kompas
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2019), di Bandar Lampung.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan pidana di tiga tempat pemungutan suara berbeda di Lampung. Terkait hal tersebut, Bawaslu Lampung merekomendasikan pemungutan suara ulang.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi ditemukan di TPS 02 Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Di TPS tersebut, terdapat 15 orang yang memilih menggunakan KTP Bandar Lampung tanpa menyertakan surat pindah memilih. Pelanggaran tersebut diketahui setelah pengawas melakukan pemeriksaan.
Pelanggaran administrasi lainnya ditemukan di TPS 001 Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Dua warga, bernama Rosmaria Pasaribu dan Magnalita W Pane, diketahui memilih menggunakan C6 di TPS 001 Desa Petuaran Hulu, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
”Setelah melakukan kajian, kami merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut paling lambat dalam 10 hari ke depan,” ujar Fatikhatul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2019).
Menurut dia, pelanggaran administrasi tersebut terjadi karena ada petugas TPS yang belum memahami aturan pemilu. Untuk itu, pihaknya meminta pengawas pemilu memperketat penjagaan sehingga pelanggaran serupa tidak terulang.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Penghitungan suara pemilu presiden di TPS 030 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019).
Ia menambahkan, pihaknya juga menerima laporan dugaan pelanggaran pidana di Kota Bandar Lampung. Di TPS 25 Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, ditemukan empat orang yang memilih menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih milik orang lain.
”Kami masih melakukan pendalaman dan akan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Fatikhatul.
Jika terbukti, Bawaslu Lampung juga akan merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Ia menyebutkan, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Suasana pencoblosan pemilu presiden di TPS 80 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019).
Saat dikonfirmasi, Dedi selaku Ketua TPS 25 Perumnas Way Halim mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi dari KPU Bandar Lampung ataupun Bawaslu Lampung terkait rencana pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Menurut dia, pemilu presiden dan pemilu legislatif berjalan lancar.
”Setelah perhitungan, surat suara dan kotak suara telah kami serahkan ke kantor kelurahan. Kami tidak mengetahui jika ada kekeliruan,” kata Dedi.