Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mendalami kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang. Ada 6 kasus yang ditangani Bawaslu di 6 kecamatan dengan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp 10 juta serta sejumlah leaflet dan kartu nama calon legislatif juga capres.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mendalami kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang. Ada 6 kasus yang ditangani Bawaslu di 6 kecamatan dengan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp 10 juta serta sejumlah leaflet dan kartu nama bergambar calon legislatif juga capres.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan, Selasa (16/4/2019) malam, menyampaikan, dugaan politik uang dilakukan dengan memberikan uang kepada masyarakat mulai dari Rp 20.000, Rp 25.000 hingga Rp 50.000 dalam amplop disertai kartu nama, stiker, ataupun leaflet bergambar calon legislatif. Selain itu, ditemukan pula leaflet bergambar calon legislatif beserta baju koko yang diduga hendak dibagikan kepada masyarakat.
"Ini masih dalam proses karena dari laporan itu akan dibuat kajian terlebih dahulu apakah secara formil dan materiil syaratnya terpenuhi," kata Saleh.
Saleh menyebutkan, dugaan politik uang terjadi di Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Tambak, Kecamatan Cilongok, dan Kecamatan Jatilawang.
"Di Jatilawang itu penyerahan uang dilakukan di rumah salah satu ASN yang merupakan kepala sekolah SD. Jadi nanti di samping dugaan money politic yang akan kami proses, juga keterlibatan ASN atau PNS dalam melakukan money politic ini," paparnya.
Tangkaptangan
Untuk kasus di Kecamatan Tambak, lanjut Saleh, tim Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan setelah melakukan pengintaian pada Selasa sore pukul 15.00 di rumah salah satu calon anggota DPR RI di Purwokerto dan kemudian menguntit mobil yang keluar dari sana.
Mobil menuju Kecamatan Tambak dan digeledah di sekitar pasar sekitar pukul 17.00. "Dari hasil pemeriksaan ditemukan leaflet dalam dus baju koko, uang tunai Rp 5 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil. Dari pengakuan yang bersangkutan, uang itu bukan untuk money politic, tapi untuk rental mobil. Kami masih melakukan klarifikasi," tutur Saleh.
Dugaan politik uang ini sedikitnya melibatkan 5 terduga pelaku dan jumlahnya masih bisa bertambah. Dari sejumlah barang bukti, uang tunai terdiri dari pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 100.000.
Kartu nama, stiker, dan leaflet bergambar sejumlah calon anggota legislatif baik DPR RI Dapil Banyumas-Cilacap, DPRD Kabupaten Banyumas Dapil Banyumas-Kalibagor-Kemranjen-Sokaraja-Somagede-Sumpiuh-Tambak, DPRD Kabupaten Banyumas Dapil Purwokerto Barat-Purwokerto Timur- Purwokerto Utara- Purwokerto Selatan-Patikraja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin menyampaikan, Bawaslu memiliki waktu selama 14 hari untuk memproses laporan dan kasua dugaan politik uang tersebut. Kasus ini akan diregistrasi, didalami kemudian tahap klarifikasi dengan memanggil para saksi, tersangka.
Selanjutnya masuk tahap II di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) untuk menentukan apakah hasil klarifikasi pendalaman itu memenuhi unsur atau tidak. "Tahap III adalah masuk penyidik Polri, tahap IV masuk ke Kejaksaan. Ini harus cepat, nanti akan segera kami plenokan," papar Miftahudin.
Saleh menambahkan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.