Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara meminta masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 tidak perlu khawatir datang ke tempat pemungutan suara. Jika surat suara masih tersisa, masyarakat tanpa kartu C6 dijamin tetap bisa memilih dengan membawa tanda pengenal berupa KTP-el, SIM, Paspor, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara meminta masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 tidak perlu khawatir datang ke tempat pemungutan suara. Jika surat suara masih tersisa, masyarakat tanpa kartu C6 dijamin tetap bisa memilih dengan membawa tanda pengenal berupa KTP-el, SIM, Paspor, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Yulhasni, Senin (15/4/2019), di Medan, mengatakan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 dapat memilih pada satu jam pelayanan terakhir pada hari pencoblosan, yaitu pukul 12.00 hingga pukul 13.00 dengan catatan surat suara di tempat pemungutan suara (TPT) setempat masih tersisa.
Ia meminta hal ini dipahami betul agar pada hari pencoblosan nanti tidak ada lagi kekhawatiran dan kebingungan di antara masyarakat yang belum mendapat C6. Untuk memastikan pemilih telah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), masyarakat bisa mengeceknya melalui laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Menurut Yulhasni, KPU Sumatera utara masih berusaha memastikan distribusi formulir C6 telah sampai di tangan para pemilih. “Masyarakat juga harus memastikan petugas yang berhak menyerahkan formulir C6 hanyalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujarnya.
Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga menambahkan, bagi masyarakat yang belum memperoleh formulir C6, dapat mengambilnya ke ketua KPPS setempat. Jika sampai pada hari pencoblosan formulir C6 tidak juga diambil pemilih, maka formulir itu akan diserahkan ke kelurahan atau desa dan kemudian direkap berjenjang hingga ke kabupaten/kota.
Jika sampai pada hari pencoblosan formulir C6 tidak juga diambil pemilih, maka formulir itu akan diserahkan ke kelurahan atau desa dan kemudian direkap berjenjang hingga ke kabupaten/kota.
Logistik pemilu
Yulhasni memastikan, logistik pemilu saat ini sudah sampai di level kabupaten/kota. Pengiriman selanjutnya ke kecamatan-kecamatan yang jauh dan butuh transportasi khusus.
Sejumlah kecamatan di Kabupaten Nias Selatan mendapat perhatian khusus karena letaknya jauh dan jalurnya sulit dijangkau. “Kalau cuaca sedang tidak baik, ombak bisa sangat tinggi dan membahayakan distribusi logistik pemilu,” kata Yulhasni.
Adapun soal penghitungan lima jenis surat suara yang diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama dari pemilu sebelumnya, juga diwaspadai. Yulhasni memperkirakan penghitungan suara berpotensi melebihi pukul 00.00.
Untuk itu, KPU Sumatera Utara bekerja sama dengan PLN untuk menjaga pasokan listrik agar stabil selama masa penghitungan suara. Di daerah yang belum terjangkau listrik, akan diberikan bantuan lampu penerangan darurat agar penghitungan suara yang diperkirakan rampung pada dini hari, dapat dilakukan nonstop.