Sebanyak 300.277 atau 4,7 persen lembar surat suara pemilihan umum untuk Provinsi Maluku dinyatakan rusak. Komisi Pemilihan Umum setempat berkomitmen mengganti secepatnya dengan surat suara yang baru, selambatnya, Jumat (5/3/2019).
Oleh
FRANSIKUS PATI HERIN
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS - Sebanyak 300.277 atau 4,7 persen lembar surat suara pemilihan umum untuk Provinsi Maluku dinyatakan rusak. Komisi Pemilihan Umum setempat berkomitmen mengganti secepatnya dengan surat suara baru, selambatnya Jumat (5/3/2019).
Ketua KPU Maluku Syamsul R Kubangun di Ambon, Kamis (4/4/2019), mengatakan, surat suara dinyatakan rusak karena terdapat sejumlah kriteria seperti sobek, tulisan kabur, serta terdapat noda tebal yang mengganggu. Surat suara rusak itu ditarik dan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Adapun jumlah surat suara yang masuk ke Maluku sebanyak 6.376.596 lembar untuk pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan pasangan calon presiden serta wakil presiden. Jumlah surat suara itu dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap ditambah cadangan sebanyak 2,5 persen. Surat suara pengganti yang tiba di Ambon pada hari Jumat, secepatnya akan didistribusi ke kabupaten/kota.
Surat suara rusak itu ditarik akan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan
Syamsul menjamin, kerusakan itu bukan masalah serius. "Ini bukan sesuatu yang luar biasa. Masih bisa ditangani. Kami pastikan, hingga hari H pemilihan, semua logistik sudah lengkap," katanya.
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Abdullah Ely mengingatkan agar persoalan kertas suara diselesaikan sampai tuntas. Jika memenuhi kriteria rusak, sebaiknya diganti. Jangan sampai dipaksakan atas pertimbangan tertentu.
Penggantian surat suara yang rusak itu atas rekomendasi Bawaslu Maluku. Namun, Abdullah percaya KPU Maluku dapat menuntaskan masalah ini dalam waktu dekat. "Harus dipastikan tidak ada masalah dengan logistik. Jangan sampai hal semacam ini mengganggu pelaksanaan pemilu nanti," ujarnya.
Harus dipastikan tidak ada masalah dengan logistik. Jangan sampai hal semacam ini mengganggu pelaksanaan pemilu nanti
Penetapan pemilih
Pada Kamis petang, setelah beberapa kali diperbaiki, KPU Maluku juga mengumumkan data akhir jumlah pemilih di provinsi tersebut yakni sebanyak 1.269.781 pemilih. Para pemilih akan menyalurkan hak pilihnya di sebanyak 5.527 tempat pemungutan suara yang tersebar di 1.231 desa, 118 kecamatan, dan 11 kabupaten/kota.
Syamsul mengimbau masyarakat Maluku benar-benar memanfaatkan hak pilih saat pemilu. Ia meminta masyarakat tidak golput. Pilihan yang diberikan akan menentukan masa depan daerah dan bangsa. Sosialisasi dan ajakan untuk memilih terus diberikan oleh penyelenggara pemilu hingga hari H.
Ajakan untuk datang ke tempat pemungutan suara juga disampaikan oleh Uskup Diosis Amboina Mgr PC Mandagi MSC beberapa hari yang lalu kepada umat Katolik. Bagi dia, menyalurkan hak pilih adalah bagian dari kewajiban sebagai warga negara. Kelangsungan bangsa sangat ditentukan oleh pemimpin yang lahir lewat pesta demokrasi tersebut.