INDRAMAYU, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mulai melayani pembuatan paspor di perdesaan di wilayah Kabupaten Indramayu, Senin (11/3/2019). Layanan tersebut akan berlangsung di 31 kecamatan hingga 27 April mendatang.
Pagi ini, pukul 09.00, layanan paspor dibuka di Kantor Kecamatan Indramayu. Puluhan warga pun memadati kantor tersebut. Bahkan, kuota layanan pembuatan paspor yang mencapai 40 pemohon sudah habis beberapa menit setelah layanan dibuka.
Meski demikian, warga dari desa di Kecamatan Indramayu, Pasekan, dan Sindang dapat mengurus paspor di kantor tersebut hingga Selasa (12/3/2019). Persyaratannya adalah kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah, serta paspor lama bagi yang telah memiliki.
Namun, program itu tidak melayani permohonan penggantian paspor hilang atau rusak. Bagi pelaut wajib melampirkan Buku Pelaut atau Seaman Book dan Basic Safety Training. Adapun untuk pemohon tujuan haji dan umrah wajib melampirkan surat rekomendasi dari kantor kementerian agama setempat serta travel umrah atau haji.
Pada 14-15 Maret, layanan pembuatan paspor berlangsung di Kantor Kecamatan Tukdana. Layanan itu dikhususkan bagi warga Tukdana, Widasari, dan Bangodua.
Selanjutnya, pada 18-19 Maret, giliran warga Kecamatan Sukra, Patrol, dan Kandanghaur yang berkesempatan memanfaatkan program tersebut. Lokasinya di Kantor Kecamatan Patrol.
Setelah itu, program tersebut dipusatkan di Kantor Kecamatan Gabuswetan pada 21-22 Maret. Tidak hanya asal Gabuswetan, warga Bongas dan Kroya juga dapat menikmati layanan tersebut.
Selanjutnya, warga Cikedung, Terisi, Lelea, dan Losarang dapat mengurus pembuatan paspor di Kantor Kecamatan Lelea pada 25-27 Maret. Pada 1-3 April, warga Kecamatan Kertasemaya, Jatibarang, Sliyeg, dan Sukagumiwang dapat mengakses program itu di Kantor Kecamatan Kertasemaya.
Pada 11-12 April, giliran warga Kecamatan Arahan, Cantigi, dan Lohbener yang bisa mengikuti layanan tersebut di Kantor Kecamatan Cantigi. Selanjutnya, warga Kecamatan Anjatan, Haurgeulis, dan Gantar dapat mengurus paspor di Kantor Kecamatan Haurgeulis pada 14-15 April.
Terakhir, layanan pembuatan paspor berlangsung di Kantor Kecamatan Karangampel pada 25-27 April. Layanan itu diperuntukkan bagi warga Karangampel, Krangkeng, Balongan, Kedokanbunder, dan Juntinyuat.
Diantarkerumahwarga
Dalam program tersebut, petugas akan mengambil biometrik pemohon untuk pembuatan paspor. Adapun biaya paspor 24 halaman sejumlah Rp 155.000 dan Rp 355.000 untuk pembuatan paspor 48 halaman.
”Setelah membayar, tiga hari berikutnya petugas Kantor Pos akan mengantarkan hingga ke rumah warga,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Tito Andrianto. Menurut dia, layanan itu merupakan salah satu inovasi Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk melayani masyarakat.
Bupati Indramayu Supendi mengapresiasi inovasi layanan itu. ”Masyarakat tidak lagi harus ke Cirebon yang waktu tempuhnya bisa mencapai 2,5 jam. Layanan ini mendekatkan Imigrasi ke masyarakat,” ujarnya.