logo Kompas.id
NusantaraHakim Tolak Keberatan Wakil...
Iklan

Hakim Tolak Keberatan Wakil Wali Kota Nonaktif Probolinggo

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ggO3zBI4QjhxOY-bCMUWD37zI7k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190311-wawali-probolinggo2_1552279181-1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Suhadak saat sidang, Senin (11/3/2019).

SIDOARJO, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Wakil Wali Kota nonaktif Probolinggo Suhadak. Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena dakwaannya dianggap telah memenuhi ketentuan perundangan.

Putusan sela majelis hakim itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/3/2019). Sidang yang berlangsung di lantai dua gedung pengadilan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000