Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang dari Luar Negeri Tanpa Dokumen Sah
Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ratusan jenis barang hasil sitaan senilai ratusan juta rupiah. Barang-barang tersebut dikirim dari luar negeri tanpa kelengkapan dokumen resmi sehingga akhirnya disita negara. Beberapa barang di antaranya kosmetik, obat-obatan, jam tangan, kamera, hingga telepon seluler.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS – Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Senin (11/3/2019) memusnahkan ratusan jenis barang hasil sitaan senilai ratusan juta rupiah. Barang-barang tersebut dikirim dari luar negeri tanpa kelengkapan dokumen resmi sehingga akhirnya disita negara. Beberapa barang di antaranya kosmetik, obat-obatan, jam tangan, kamera, hingga telepon seluler.
Pemusnahan barang-barang sitaan itu digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagian barang sitaan tersebut dibakar di dalam beberapa tong, sedangkan barang-barang lain dihancurkan dengan palu.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Sucipto menyatakan, ada 247 jenis barang yang dimusnahkan dengan nilai Rp 182.960.845. Barang-barang yang dimusnahkan itu antara lain berupa kosmetik, obat-obatan, jam tangan, kamera, telepon seluler, mainan anak-anak, pakaian bekas, komik, rokok, serta alat bantu seks.
“Barang-barang itu ketika masuk Indonesia harus ada izin dari institusi terkait. Tapi, kadang para pemilik barang itu tidak tahu,” kata Sucipto di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Sucipto memaparkan, barang-barang tersebut disita dari paket yang dikirimkan melalui kantor pos atau bawaan penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Penyitaan dilakukan sejak awal 2018.
Menurut Sucipto, sebelum memusnahkan barang, Bea Cukai Yogyakarta telah meminta pemilik barang melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena mereka tak bisa melengkapi persyaratan yang diwajibkan, barang-barang itu akhirnya dimusnahkan.
“Kami berikan kesempatan kepada mereka menyampaikan persyaratan yang dibutuhkan jika mau mengambil barang. Tetapi, sampai batas waktu yang ditetapkan, mereka tidak melakukan,” ujar Sucipto.
Barang-barang tersebut disita dari paket yang dikirimkan melalui kantor pos atau bawaan penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta
Sesuai aturan, ada beberapa jenis barang yang memerlukan izin saat dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Mereka yang ingin membawa barang-barang elektronik seperti telepon seluler, komputer jinjing, dan komputer tablet berjumlah lebih dari dua unit, harus mendapatkan izin sebagai importir dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara itu, membawa obat, suplemen, dan produk pangan olahan harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Di sisi lain, mereka yang ingin membawa produk tertentu seperti makanan, minuman, obat tradisional, suplemen, kosmetik, alas kaki, dan mainan anak-anak dengan nilai lebih dari 1.500 dolar AS, juga harus mendapatkan izin dari Kemendag.
Sucipto menambahkan, barang-barang hasil sitaan tersebut tidak dilelang kepada masyarakat umum karena nilainya relatif rendah. Sebab, sebagian barang-barang tersebut bukan barang orisinal. “Kalau yang seperti itu dilelang, nanti biaya lelangnya lebih besar daripada harga barangnya,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya menyatakan, barang-barang hasil sitaan itu telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan untuk dimusnahkan. “Kami sudah menerima penetapan (untuk pemusnahan) dan kami eksekusi dengan pemusnahan,” katanya.