SURABAYA, KOMPAS — Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara kurun 9-19 Januari 2019. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Jawa Timur itu diyakini bepergian ke mancanegara tanpa izin. Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyiapkan sanksi.
”Ada surat dari Bupati Trenggalek bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara,” ujar Soekarwo seusai rapat paripurna dengan DPRD Jatim, Senin (21/1/2019) di Surabaya. Surat bernomor 94 dan bertanggal 19 Januari 2019 itu ditandatangani Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih berpasangan dengan mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Surat itu, lanjut Soekarwo, akan segera dibalas dengan permohonan kepada Bupati Trenggalek untuk memberikan laporan secara detail. Soekarwo juga akan meneruskan laporan Emil kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kepergian Nur Arifin tidak diketahui Emil. Siapa saja yang dipamiti dan apa kegiatan Nur Arifin juga tidak diketahui.
Menurut Soekarwo, sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati, wabup, wali kota, atau wawali yang meninggalkan tugas dan tidak izin lebih dari tujuh hari dikenai teguran atau peringatan pertama oleh gubernur.
Jika kembali melakukan hal serupa, akan diberikan peringatan kedua dan harus disekolahkan selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri. Jika kembali melakukan pelanggaran serupa, akan diberikan peringatan ketiga sekaligus pemberhentian sementara atas keputusan Mahkamah Agung.
”Semuanya harus izin sehingga peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan bagi kepala daerah di Jawa Timur,” kata Soekarwo. Pemprov Jatim juga segera berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari tahu keberadaan Nur Arifin.
Emil yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan telah mengirim surat pengaduan kepada Gubernur Jatim perihal ketiadaan Wabup Trenggalek. ”Saya tidak tahu di mana dia (Nur Arifin) berada dan apa kegiatannya,” katanya.
Adapun Nur Arifin tidak bisa dihubungi lewat sambungan telepon untuk dikonfirmasi keberadaannya sekaligus alasannya meninggalkan tugas.