Ketua Tim Konsultan Pengawas Proyek Sampah Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh
Runik Sri Astuti
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ketua tim konsultan proyek pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di Pasar Krian, Larangan, dan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Lukmanul Hakim didakwa melakukan korupsi proyek Rp 60 juta. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam materi dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (14/1/2019), tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diketuai Adi Harsanto mendakwa Ari melanggar Pasal 2, subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Selain itu, mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Adi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.
Ari, selaku konsultan pengawas pekerjaan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Pasar Larangan, Krian, dan Taman pada 2017 bersama-sama dengan Abdul Manan dan Nur Achmad telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adi mengatakan, sebagai upaya pengelolaan sampah di pasar tradisional yang volumenya terus meningkat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo membangun TPST di tiga lokasi pasar tradisional dengan total pagu anggaran Rp 568,8 juta.
Dalam pelaksanaan pembangunan, ditunjuk kontraktor pelaksana, yakni CV Keamanan Jaya milik Abdul Manan. Pekerjaan akan dilakukan dalam waktu 60 hari dan masa pemeliharaan 180 hari. Selain itu, ada tiga perusahaan lain ditunjuk sebagai konsultan perencana dan dua perusahaan sebagai konsultan pengawas.
Terdakwa masuk sebagai pimpinan konsultan pengawas dengan menggunakan PT Kijang Wahana Kreasi dan CV Guna Utama Konsultan. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah pekerjaan tidak sesuai kontrak dan pekerjaan pemasangan paving di Pasar Krian tidak dikerjakan.
Terdakwa juga telah memalsukan tanda tangan Direktur CV Guna Utama Konsultan Ghufrona dan Direktur Utama PT Kijang Wahana Kreasi Bambang Suharto dalam berita acara serah terima pekerjaan jasa konsultan pengawasan pekerjaan TPST di tiga pasar tersebut. Padahal, Ghufrona mengaku tidak pernah mengajukan penawaran penyedia jasa pengawas.
Adi menambahkan, berdasarkan temuan fakta di lapangan, ada pekerjaan pemasangan paving di Pasar Krian yang belum selesai. Namun, terdakwa membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan 100 persen.
”Padahal berdasarkan standar ketentuan dan syarat umum surat perintah kerja nomor 21 huruf b, pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dari berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan,” kata Adi.
Menanggapi dakwaan jaksa Kejari Sidoarjo, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Galang Fordem, mengatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan. Alasannya, ada beberapa materi dakwaan yang menurut dia tidak sesuai fakta.
Contohnya, terkait hasil perhitungan kerugian negara yang disebutkan dalam materi dakwaan. Hasil perhitungan itu bukan berdasarkan audit dari lembaga yang berwenang seperti badan pemeriksa keuangan ataupun inspektorat.