AMBON, KOMPAS — Kepolisian Daerah Maluku mencermati isu permintaan uang dan penyuapan dalam proses seleksi calon anggota komisi pemilihan umum pada enam kabupaten di Maluku yang berlangsung pada November hingga Desember 2018. Agar dapat diproses secara hukum, polisi meminta para korban atau saksi yang memiliki bukti yang kuat supaya melaporkan hal tersebut.
”Kami mencermati terkait hal itu (dugaan permintaan uang dan penyuapan) lewat media dan juga informasi intelijen. Hanya saja, kami belum bisa bergerak karena belum ada laporan resmi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komsaris Besar M Roem Ohoirat di Ambon, Senin (7/1/2018).
Aroma permintaan uang dan penyuapan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum itu terendus dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal itu kemudian memuncak lewat aksi massa oleh Aliansi Solidaritas Pemerhati Demokrasi lewat unjuk rasa di Ambon pada Senin (7/1/2019).
Kami punya bukti transfer uang di bank dengan besaran bervariasi. Ada Rp 10 juta, ada Rp 20 juta. Bahkan, ada oknum panitia seleksi meminta sejumlah uang dari peserta. Oknum itu menggunakan semacam jasa makelar untuk mendekati peserta. Mereka menjanjikan meloloskan peserta tersebut
Mereka datang ke kantor KPU Provinsi Maluku menyampaikan tuntutan mereka beserta sejumlah bukti transaksi perbankan, yang diduga dalam rangkaian permintaan uang dan suap.
”Kami punya bukti transfer uang di bank dengan besaran bervariasi. Ada Rp 10 juta, ada Rp 20 juta. Bahkan, ada oknum panitia seleksi meminta sejumlah uang dari peserta. Oknum itu menggunakan semacam jasa makelar untuk mendekati peserta. Mereka menjanjikan meloloskan peserta tersebut,” kata Burhanudin Rumbouw, penanggung jawab aksi.
Menurut dia, praktik permintaan uang itu telah mencoreng proses seleksi. Ada kemungkinan, lolosnya seorang peserta ke tahap berikutnya berdasarkan penilaian subyektivitas dengan menjadikan besaran ”setoran” sebagai salah satu pertimbangan. Obyektivitas tidak lagi menjadi perhatian mereka.
Saat ini, tim seleksi sudah menghasilkan 10 nama calon komisioner. Selanjutnya, KPU RI akan memutuskan lima nama sebagai komisioner. Adapun enam kabupaten dimaksud adalah Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Maluku Tenggara Barat. Enam kabupaten itu masuk dalam Zona I. Di Maluku terdapat dua zona.
Oleh karena itu, Burhanudin meminta KPU RI agar mengevaluasi kerja tim seleksi yang diduga sudah melakukan sejumlah pelanggaran tersebut. Demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu, hasil seleksi itu harus dibatalkan. ”Kami berharap proses pemilu berjalan bersih. Tetapi, kalau proses seleksi komisioner seperti ini, membuat banyak orang pesimistis,” katanya.
Mereka juga meminta agar penegak hukum menyelidiki persoalan tersebut. Jika ada anggota tim seleksi yang terbukti meminta sejumlah uang atau pihak peserta yang berinisiatif melakukan suap, semua harus diproses. Perbuatan itu masuk dalam kategori pemerasan dan gratifikasi. ”Semua harus diproses,” katanya.
Ketua tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Maluku untuk Zona I, Abubakar Kabakoran, yang dihubungi oleh Kompas via telepon dan pesan singkat, belum memberi jawaban. Saat ditelepon, nomor Abubakar dalam keadaan aktif. Abubakar merupakan akademisi dari Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Sementara itu, Sekretaris KPU Maluku M Ali Masuku berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. ”Kami minta diberikan laporan beserta bukti-butinya. Hari ini juga kami akan teruskan ke KPU RI. Sementara mengenai hasilnya, itu tergantung dari keputusan KPU RI,” katanya.
Bagi Ali, KPU Maluku mendukung proses seleksi calon anggota KPU di kabupaten/kota berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, jika ada temuan seperti itu, pihaknya membantu menyampaikan kepada KPU RI sebagai pengambil keputusan tertinggi.
Menggantung
Sementara itu, proses seleksi anggota KPU Provinsi Maluku hingga kini masih menggantung setelah oleh KPU RI diminta untuk dihentikan pada akhir November lalu. Alasan KPU RI saat itu adalah tim seleksi menyalahi prosedur penentuan batas bawah nilai kelulusan. Seleksi calon anggota sudah masuki tahap tes kesehatan dengan peserta tersisa 17 orang.
Penghentian tahapan seleksi itu tertuang dalam surat dari Ketua KPU RI Arif Budiman dengan Nomor 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 27 November 2018. Terhentinya proses seleksi itu bakal mengganggu tahapan pemilu di Maluku.