PURWOKERTO, KOMPAS — Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan 2.725 botol minuman keras berbagai merek, Jumat (21/12/2018), di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Berbagai jenis minuman keras itu disita untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib, khususnya saat pergantian tahun.
”Ini hasil penindakan pada Desember. Memang dilaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang tujuannya untuk menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru. Diharapkan hal-hal yang sifatnya gangguan kamtibmas yang timbul dari minuman beralkohol ini bisa diminimalkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Jumat.
Bambang mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan ada yang diproduksi pabrik serta ada pula industri rumah tangga, yaitu ciu 319 liter dan tuak 604 liter.
Sementara itu, di Polres Banjarnegara juga dilaksanakan pemusnahan minuman keras sebanyak 1.929 botol dari berbagai merek, 25 liter ciu serta 500 liter tuak.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengutarakan, tim Satuan Polisi Pamong Praja Banjarnegara juga menyita minuman keras yang terdiri dari 328 botol, 887 liter tuak, serta ciu yang dikemas dalam 17 botol dan 16 liter plastik.
”Kami operasi selama 20 hari di 20 kecamatan. Di Banjarnegara bebas alkohol dan karaoke. Ini operasi rutin,” kata Budhi yang sedang menyiapkan perda 0 persen alkohol dengan hukuman terendah 3 bulan kurungan atau denda minimal Rp 25 juta dan yang tertinggi 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.