Penyelewengan 60.000 Liter Solar Bersubsidi Terungkap
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Polisi kembali mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak solar bersubsidi di wilayah Kalimantan Selatan. Penyelewengan kali ini terjadi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar untuk umum dengan jumlah solar yang disita sebanyak 60.000 liter. Sejumlah orang dimintai keterangan terkait kasus itu.
Kasus serupa pernah terungkap pada Oktober 2018. Pada waktu itu, Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menindak para pelaku pengangkutan solar yang diduga ilegal di wilayah perairan Kalsel. Dari penangkapan terhadap tiga kapal, disita barang bukti solar sebanyak 23,75 ton atau 23.750 liter.
Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Yazid Fanani, di Banjarmasin, Senin (17/12/2018), mengatakan, pengungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi kali ini dilakukan tim dari Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel. ”Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 03.00 Wita,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti beberapa mobil pengangkut BBM, uang tunai lebih dari Rp 200 juta, dan solar bersubsidi lebih dari 60.000 liter. ”Ada 23 orang yang masih kami periksa sebagai saksi,” kata Yazid.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Rizal Irawan, ada tiga kelompok pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi yang ditangkap. Penangkapan terhadap ketiga kelompok tersebut dilakukan di dua gudang penimbunan BBM dan lima SPBU yang berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
”Penangkapan ini merupakan hasil investigasi kami bersama Bareskrim Polri selama dua minggu terakhir. Yang ditangkap antara lain sopir, operator SPBU, serta pengawas di SPBU dan gudang BBM. Mereka semua masih diperiksa sebagai saksi,” kata Rizal.
Adapun modus penyelewengan solar bersubsidi yang dilakukan kelompok tersebut adalah sengaja menjual solar bersubsidi kepada para pelangsir BBM, yaitu orang yang membeli BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan.
”Para pelangsir BBM itu selalu datang ke SPBU setelah lewat tengah malam. Mereka menggunakan truk bak kayu atau mobil boks yang di dalamnya terdapat tangki BBM berkapasitas 4.000-5.000 liter,” ucapnya.
Setelah memperoleh solar bersubsidi di SPBU, pelaku langsung membawanya ke gudang penimbunan BBM. Dari situ, solar kemudian didistribusikan ke sejumlah tempat. ”Ke mana saja tujuan penjualan BBM itu masih kami dalami,” ujar Rizal.
Para pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.