Pemanfaatan Dana Desa Terkendala Ketidaktahuan Aturan Hukum
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Satgas Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menilai, kesalahan pemanfaatan dana desa rata-rata disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan aturan. Oleh karena itu, dibutuhkan model penanganan kasus dengan sifat membina dan tidak langsung membawanya ke ranah hukum.
Hal itu dikatakan anggota Divisi Regulasi Satgas Dana Desa Kemendesa, Budi Harsoyo, Kamis (13/12/2018), di sela-sela pemantauan penggunaan dana desa di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
”Rata-rata temuan selama ini selama monitoring di desa disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan aturan. Oleh karena itu, butuh penanganan kasus yang sifatnya membina dan tidak langsung diselesaikan secara hukum,” ujar Budi.
Sebagaimana nota kesepahaman bersama antara Polri, Kemendesa, dan Kemendagri, Budi mengatakan, jika ada laporan terkait dugaan kesalahan penggunaan dana desa, maka sebaiknya dikembalikan dulu ke aparat pengawasan internal pemerintah di pemerintah kabupaten.
”Jika ditemui ada kerugian negara, maka harus diminta mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Jika persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah desa, hal itu lebih baik. Sebab, kalau semua harus dibawa ke proses hukum, dan semua kesalahan langsung dihukum, bisa-bisa tidak ada yang mau menjadi perangkat desa,” tutur Budi.
Di Kabupaten Malang, Satgas Dana Desa melakukan pemantauan di Desa Sumbermanjing Wetan dan Desa Pandanlandung. Dari desa-desa yang dikunjungi, satgas menemukan beberapa kesalahan administratif, seperti kuitansi dicoret-coret, pembukuan tidak tertib, dan pemalsuan tanda tangan pekerja proyek infrastruktur desa.
”Kalau memang ada temuan kesalahan, akan kami perbaiki. Ini bagian dari proses pembelajaran kami dalam membangun desa,” kata Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa Pandanlandung Iman Suwongso.
Iman mengakui, selama ini persoalan tata kelola pemerintahan desa memang diakui masih menjadi masalah di Desa Pandanlandung. Misalnya, tidak banyak orang bisa mengarsipkan berkas-berkas administrasi, beban kerja perangkat tidak merata, dan terkadang ada budaya menganggap remeh suatu pekerjaan.
Namun, dari semua temuan kesalahan di Kabupaten Malang tersebut, Satgas Dana Desa mengapresiasi partisipasi masyarakat Desa Pandanlandung dalam membangun desanya.
”Di Desa Pandanlandung, banyak anak muda mau terlibat membangun desa. Anak-anak kecil pun terlibat. Ini bagus dalam pembangunan desa, di mana masyarakat menjadi subyek pembangunan,” ucap Budi.