logo Kompas.id
NusantaraPemanfaatan Dana Desa...
Iklan

Pemanfaatan Dana Desa Terkendala Ketidaktahuan Aturan Hukum

Oleh
Dahlia Irawati
· 2 menit baca

MALANG, KOMPAS — Satgas Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menilai, kesalahan pemanfaatan dana desa rata-rata disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan aturan. Oleh karena itu, dibutuhkan model penanganan kasus dengan sifat membina dan tidak langsung membawanya ke ranah hukum.

Hal itu dikatakan anggota Divisi Regulasi Satgas Dana Desa Kemendesa, Budi Harsoyo, Kamis (13/12/2018), di sela-sela pemantauan penggunaan dana desa di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

”Rata-rata temuan selama ini selama monitoring di desa disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan aturan. Oleh karena itu, butuh penanganan kasus yang sifatnya membina dan tidak langsung diselesaikan secara hukum,” ujar Budi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000