17 Kantor Kelurahan di Kota Magelang Boleh Jadi Tempat Kampanye
Oleh
regina rukmorini
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Setiap kantor kelurahan di Kota Magelang, Jawa Tengah, dapat dipakai sebagai lokasi kampanye tatap muka. Hal ini menjadi kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Magelang.
”Kebijakan khusus perlu diterapkan karena jumlah sarana atau gedung yang bisa menjadi tempat kampanye tatap muka sangat terbatas,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Periyanto Amron saat ditemui dalam acara sosialisasi dan fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di Hotel Atria, Kota Magelang, Kamis (6/12/2018). Di Kota Magelang terdapat 17 kantor kelurahan.
Mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dan pemasangan alat peraga dilarang dilakukan di fasilitas pemerintah, fasilitas umum, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Namun, menurut Basmar, karena pemakaian kantor kelurahan tersebut sudah ditetapkan dalam surat keputusan Wali Kota Magelang, hal itu pun dinilainya tidak melanggar aturan. ”Setiap daerah memang bisa menetapkan aturan menyangkut kampanye, menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Saat dilakukan kampanye, menurut Basmar, di kantor kelurahan juga boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) atau ditempeli gambar partai politik atau calon anggota legislatif (caleg). Namun, setelah acara selesai, semua gambar, atribut kampanye, dan APK harus segera dibersihkan dari sekitar kantor kelurahan.
Basmar mengatakan, pemasangan APK minimal harus berjarak 5 meter dari fasilitas pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Di setiap kelurahan, setiap parpol dibatasi hanya bisa memasang 5 baliho dan 10 spanduk.
Setiap daerah memang bisa menetapkan aturan menyangkut kampanye, menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Komisioner KPU Jawa Tengah, Diana Ariyanti, yang datang berkunjung ke Kota Magelang, mengingatkan setiap parpol dan caleg agar tidak terlalu sibuk memikirkan kampanye dengan memasang banyak APK.
”Tidak ada korelasi antara pemasangan APK dan kemenangan dalam pemilu karena di surat suara hanya ada nama dan nomor caleg. Di surat suara sama sekali tidak ada foto seperti yang terpampang jelas di baliho-baliho,” kata Diana.
Dalam kunjungannya kemarin, dia mengingatkan agar semua warga menjaga situasi kampanye tetap kondusif dengan menjaga perilaku bertutur atau berkampanye di media sosial. Kata-kata di media sosial bisa berdampak dahsyat karena perilaku penggunanya memang tidak dibatasi aturan apa pun seperti halnya di media cetak atau elektronik.
”Agar situasi tetap nyaman dan aman bagi semuanya, mari kita bersama-sama menjaga ketukan jari kita di ponsel masing-masing,” ujar Diana.