YOGYAKARTA, KOMPAS — Sejumlah guru dan pegawai honorer kategori 2 di Kota Yogyakarta meminta transparansi mengenai peserta seleksi calon pegawai negeri sipil untuk formasi tenaga honorer kategori 2, awal November ini, di Yogyakarta. Pasalnya, tidak ada lagi tenaga honorer kategori tersebut yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi tersebut.
Menurut aturan yang berlaku, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus berusia di bawah 35 tahun. Sementara itu, guru dan pegawai honorer kategori 2 (K2) yang berusia di bawah 35 tahun di jenjang SD, SMP, dan SMA sudah tidak ada lagi.
”Sudah tidak ada lagi yang berusia 35 tahun,” kata Penasihat Forum Honorer K2 Yogyakarta Subandi saat menemui Komisi D DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (19/11/2018).
Subandi menambahkan, kecurigaan mereka berdasarkan pengalaman adanya pengangkatan 28 guru honorer K2 menjadi PNS pada 2013-2014. Ia menyatakan, pengangkatan itu tidak sesuai aturan yang berlaku.
”Menurut aturan, K2 yang diangkat menjadi PNS itu minimal per 1 Januari 2005 belum berusia 46 tahun. Lalu, per 31 Desember 2004 sudah bekerja sebagai honorer selama satu tahun. Sementara mereka baru mulai bekerja pada 2005-2006,” kata Subandi seusai pertemuan.
Subandi mengatakan, pihaknya memiliki data tentang persoalan-persoalan itu. Ia menginginkan agar DPRD Kota Yogyakarta membentuk tim investigasi untuk menelusuri tentang praktik kecurangan yang terjadi dalam seleksi ataupun pengangkatan PNS.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Agung Damar Kusumandaru, mengatakan, komisi yang diampunya memang mengurus tentang pendidikan. Namun, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan terkait hal itu karena persoalan tersebut merupakan kewenangan Komisi A. Ia akan berkomunikasi dengan komisi tersebut atas aspirasi dari para guru tersebut.
Selain itu, Subandi mengeluhkan tentang kesejahteraan para guru honorer K2 yang masih rendah. Saat ini, di Yogyakarta mereka baru menerima gaji Rp 1,7 juta. Lama masa kerja dan tingkat pendidikan tidak dipertimbangkan terkait dengan upah yang mereka terima.
Terkait hal itu, Damar menyatakan, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer K2 dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY. Peningkatan kesejahteraan itu berupa upah tambahan yang dilihat dari lama kinerja dan tingkat pendidikan dari guru tersebut. Hal itu akan disesuaikan dengan aturan yang ada.