Pendaftaran Calon Anggota KPU Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat Diperpanjang
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Masa pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat diperpanjang karena tidak memenuhi kuota minimal jumlah pendaftar.
”Sesuai ketentuan peraturan KPU perihal seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, kuota minimal pendaftar calon sebanyak 30 orang. Jika jatah minimal itu tidak terpenuhi, penerimaan pendaftaran calon diperpanjang tujuh hari,” ujar Sekretaris KPU NTB Anshory Widjaja, Selasa (13/11/2018), di Mataram, Lombok.
Seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan II Tingkat Provinsi NTB, Anshory mengatakan, pendaftaran calon anggota KPU Provinsi NTB dan kabupaten/kota berlangsung 5-11 November 2018. Ini menyusul berakhirnya periode lima tahun kepengurusan KPU NTB pada Januari 2019 dan KPU kabupaten/kota pada Februari 2019.
KPU NTB kemudian membentuk satu tim seleksi (timsel) pendaftaran KPU NTB, dua timsel masing-masing lima KPU kabupaten/kota. Timsel melakukan seleksi administrasi para calon. Hasilnya, pendaftar untuk calon anggota KPU NTB sebanyak 44 orang atau menurun dibandingkan lima tahun sebelumnya yang mencapai 172 orang.
Timsel I menerima pelamar 241 orang yang meliputi KPU Kabupaten Bima (52 orang), Kabupaten Dompu (31 orang), Kabupaten Lombok Tengah (70 orang), Kabupaten Sumbawa (34 orang), dan Kota Mataram (54 orang).
Adapun Timsel II sebanyak 221 pendaftar yang terdiri dari KPU Kota Bima (39 orang), Kabupaten Lombok Barat (52 orang), Lombok Timur (85 orang), Lombok Utara (23 orang), dan Kabupaten Sumbawa Barat (22 orang).
Karena Lombok Utara dan Sumbawa Barat tidak memenuhi kuota pendaftar minimal 30 orang, KPU NTB memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari terhitung masa pendaftaran ditutup 11 November. Apabila setelah masa perpanjangan pendaftar di kedua kabupaten itu tidak terpenuhi, KPU NTB tetap melakukan tahapan berikutnya, berupa tes tertulis dengan sistem computerized assistance test (CAT), pada 19 November.
Ketua Badan Pengawas Pemilu NTB M Khuwailid mengatakan, menurunnya jumlah pendaftar untuk calon anggota KPU NTB diduga karena tes tertulis calon KPU provinsi dan kabupaten/kota dilakukan serentak pada hari yang sama. Lima tahun sebelumnya, tes calon anggota KPU NTB dan kabupaten/kota dilaksanakan pada hari yang berbeda sehingga seorang calon sekaligus bisa mendaftar dan mengikuti tes untuk KPU NTB ataupun KPU kabupaten/kota.
”Mungkin juga saat ini beberapa departemen/lembaga pemerintah membuka pendaftaran untuk calon aparatur sipil negara sehingga pendaftar sejumlah KPU berkurang,” ujar Aksar Ansori, Ketua KPU NTB.
Rapat pleno yang diikuti KPU NTB dan kabupaten/kota menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 3.669.638 pemilih: 1.801.920 pemilih laki-laki dan 1.867.718 pemilih perempuan yang tersebar di 116 kecamatan, 1.137 desa/kelurahan, dan 15.985 TPS se-NTB.
Jumlah itu bertambah dari DPT sebelumnya sebanyak 3.573.096 karena ada warga yang belum terdaftar dan diperkuat rekomendasi Bawaslu, partai politik, dan pencermatan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Terhadap 1.849 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, dinas dukcapil kabupaten/kota diminta memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perekaman KTP elektronik.