Pelaku Penipuan dan Pengganda Uang Diringkus di Cilacap
Oleh
Megandika Wicaksono
·1 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap meringkus Ad (49), tersangka penipuan dan penggandaan uang di Cilacap. Seorang korban penipuan merugi hingga Rp 140 juta.
”Yang bersangkutan menjanjikan kepada korban bahwa uang Rp 40 juta bisa digandakan menjadi Rp 5 miliar-Rp 10 miliar,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Jumat (9/11/2018), di Cilacap.
Djoko mengatakan, korban memberikan uang hingga Rp 140 juta, tetapi ternyata hasil penggandaan itu berupa uang palsu dari sejumlah negara serta emas palsu seberat 21 kilogram. ”Tersangka membeli uang dan emas palsu di Jakarta,” ujar Djoko.
Barang bukti yang disita adalah satu bendel uang palsu dollar Amerika, dollar Singapura, serta mata uang dari sejumlah negara, seperti Vietnam, Iran, dan Swiss. ”Satu emas batangan saya beli dengan harga Rp 100.000,” kata tersangka Ad. Tersangka Ad juga merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Cilacap Ajun Komisaris Ongkoseno mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Djoko mengimbau warga masyarakat untuk berhati-hati dan waspada agar tidak mudah tergiur terhadap tawaran mendapatkan kekayaan dalam waktu singkat dengan cara yang mudah.