MANADO, KOMPAS — Empat oknum polisi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Bolaang Mongondow menjadi tersangka kasus penggelapan mobil. Keempat oknum berpangkat bintara itu kini ditahan di sel tahanan Polda Sulut bersama 14 tersangka lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Komisaris Besar Ibrahim Tompo, di Manado, Jumat (9/11/2018), mengatakan, operasi penangkapan tersangka sindikat penggelapan mobil dilakukan sejak April hingga Oktober 2018 oleh tim khusus Polda Sulut.
Dari total 18 tersangka, empat orang merupakan oknum polisi. Para tersangka ditangkap di sejumlah kota, yakni Manado, Kotamobagu, Minahasa, Bitung, Gorontalo, dan Cirebon di Jawa Barat. Di antara tersangka juga terdapat tiga perempuan yang menjadi kaki tangan. Polisi juga menyita 14 mobil curian yang telah dipalsukan surat kendaraannya.
Keempat oknum polisi tersebut adalah Taufik, Hamdan, Marten, dan Servin. Para pelaku tengah menjalani proses penyidikan, sebagian telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado untuk tahap penuntutan.
”Pak Kapolda menginginkan korps kepolisian bersih dari praktik tercela sejumlah oknum. Oleh karena itu, operasi tim khusus dilanjutkan,” kata Ibrahim.
Selanjutnya, Ibrahim menyebutkan, keempat oknum polisi itu terlibat dalam pengurusan STNK palsu, penadahan mobil, dan menjadi perantara jual-beli. Ia menambahkan, mereka telah melakukan perbuatan itu selama dua tahun dengan memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.
Menurut Ibrahim, para oknum polisi mendapat iming-iming uang jutaan rupiah setiap memalsukan surat kendaraan. ”Mereka buat STNK seperti aslinya dengan cara scan (memindai),” ucapnya.
Mengenai tersangka lain, ujar Tompo, modus operandinya dengan cara menyewa mobil rental yang kemudian dibawa kabur dan dijual kepada pihak ketiga dengan harga miring. Dicontohkan, sebuah mobil jenis Avanza baru dijual dengan harga Rp 50 juta, jauh di bawah harga pasar.
Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal Waskito menyatakan kegundahannya atas banyaknya laporan kehilangan mobil setiap hari. Ia mengatakan, puluhan laporan mobil hilang dari warga diterima Polda Sulut setiap bulan. Kasus pencurian mobil telah meresahkan masyarakat.
Avi Togas, pemilik penyewaan mobil di Manado, menyebut masih banyak kasus pencurian yang belum terungkap. Ia mengatakan, dirinya pernah menjadi korban ketika dua mobil jenis Avanza miliknya hilang selama empat bulan dibawa lari penyewa.
”Mereka menggunakan KTP palsu saat menyewa mobil. Saya mencari sendiri, akhirnya kami dapat di Minahasa. Dua mobil itu sudah dijual. Dari sini saya lapor ke polisi,” ucapnya.
John, pengusaha di Manado, menyambut positif operasi penangkapan sindikat penjualan mobil. Sebagai pengusaha pemberi kredit, John mengaku setiap tahun merugi lebih dari Rp 1 miliar setelah mobil yang di-leasing dari perusahaannya hilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Komisaris Besar Ari Subiyanto mengimbau warga untuk mengecek keaslian surat kendaraan sebelum membeli kendaraan bekas. Menurut dia, keaslian surat kendaraan dapat dibedakan karena blangko surat kendaraan hanya diterbitkan oleh Polri.