WONOSARI, KOMPAS — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta melepasliarkan dua elang ular bido (Spilornis cheela) di kawasan Taman Hutan Raya Bunder, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/11/2018). Pelepasliaran dilakukan karena kedua elang itu dinilai sudah mampu hidup di alam bebas setelah direhabilitasi selama sekitar dua tahun.
”Dua burung elang ular bido itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat, lalu kami pelihara sampai sehat betul, baru kami lepas,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Kuncoro seusai pelepasliaran.
Dua elang ular bido itu diserahkan pemiliknya kepada BKSDA Yogyakarta pada 2016. Setelah itu, dua elang ular bido yang masing-masing berjenis kelamin jantan dan betina tersebut dirawat dan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder milik BKSDA Yogyakarta.
Kuncoro menjelaskan, sebelum dilepasliarkan, petugas BKSDA Yogyakarta telah melakukan tagging atau penandaan pada kedua satwa tersebut untuk memudahkan pemantauan setelah pelepasliaran. Penandaan dilakukan dengan memasang cincin pada kaki kedua elang tersebut.
Selain itu, pada bagian sayap kedua hewan tersebut juga dipasang potongan kain kuning yang dilengkapi dengan identitas serta nomor telepon seluler BKSDA Yogyakarta.
”Kedua elang itu sudah dikasih tanda. Jadi, suatu saat mereka mati atau ditemukan orang, akan kelihatan bahwa kedua burung itu sudah pernah kami rehabilitasi,” ucap Kuncoro.
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta, Andie Chandra Herwanto, mengatakan, selama proses rehabilitasi, kedua elang ular bido itu diperiksa kondisi kesehatannya untuk mengetahui apakah terserang penyakit atau tidak. Selain itu, kedua elang tersebut juga sudah dilatih untuk terbang dan berburu mangsa agar bisa bertahan hidup di alam liar.
”Mereka ditaruh di kandang besar untuk melatih perilaku terbangnya dan cara menangkap mangsanya,” kata Andie.
Ia menambahkan, setelah kemampuannya untuk terbang dan berburu kembali pulih, kedua elang ular bido itu dilepasliarkan agar bisa hidup di alam yang menjadi habitatnya.
Di Indonesia, semua jenis elang, termasuk elang ular bido, tergolong satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Oleh karena itu, kegiatan perburuan, perdagangan, dan kepemilikan terhadap satwa tersebut merupakan tindakan ilegal yang diancam dengan hukuman pidana penjara sampai dengan 5 tahun atau denda sampai dengan Rp 100 juta.