MALANG, KOMPAS — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, meringkus MBA (36), warga Jalan Welirang, Kepanjen, Kabupaten Malang. Aparatur sipil negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini kedapatan mengonsumsi dan menyimpan sabu.
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung, dalam rilis, Jumat (26/10/2018), mengungkapkan, MBA kedapatan membawa 0,61 gram sabu. Barang haram itu diperoleh MBA dari seorang narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Madiun.
”Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir. Yang bersangkutan adalah ASN di UPTD dinas pendidikan dan saat ini masih aktif,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MBA, menurut Ujung, sabu yang dikonsumsi tersangka berasal dari seseorang di lapas Madiun. Namun, setelah dicek ke lapas tersebut, nama narapidana yang dimaksud tidak ada. Menurut informasi terbaru, dia sudah pindah ke lapas Bojonegoro.
”Nanti akan kami kembangkan terus. MBA ini dikenalkan kepada narapidana itu oleh seseorang yang bernama Mamat. Mamat ini sendiri sekarang juga sudah dipenjara karena kasus narkoba,” ucap Ujung.
Menurut Ujung, cara tersangka mendapatkan sabu diperoleh dengan sistem terputus, tidak ketemu antara pihak yang mengantarkan dan mengambil sabu. Sabu tersebut ditaruh di suatu tempat kemudian MBA dipandu melalui telepon untuk mengambilnya.
MBA sendiri mengaku sabu yang ia peroleh digunakan sendiri. Alasannya untuk meningkatkan semangat kerja. ”Dipakai sendiri, tidak dijual,” kata MBA yang telah bekerja menjadi ASN selama 11 tahun itu.