SIDOARJO, KOMPAS — Muhammad Anwar, staf administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang mengurus perizinan, padahal pemerintah membebaskan biayanya.
Hukuman terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawati, Selasa (23/10/2018). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan pungutan liar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
”Terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Wiwin.
Anwar ditangkap tim Saber Pungli Kepolisian Resor Kota Sidoarjo pada Mei 2017 dalam kegiatan operasi tangkap tangan. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap menjadi korban praktik pungutan liar oleh oknum petugas saat mengurus izin prinsip.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti memungut biaya total Rp 8,6 juta dari lima pemohon izin. Perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2015 atau setelah pemerintah daerah meluncurkan sistem pengurusan perizinan secara daring (online). Berdasarkan ketentuan perundangan, pengurusan izin itu tidak dipungut biaya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Anwar mengatakan pikir-pikir. Dia meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim dengan penasihat hukumnya. Terdakwa belum bisa memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Wahid mengatakan pikir-pikir meskipun putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Alasannya, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa.
Sementara itu, di persidangan lain, Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Fathur Rahman dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Fathur dinilai terbukti melakukan pungutan liar Rp 12,6 juta kepada masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah.
Guruh Wicahyo Prabowo selaku jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dinilai tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Hari Kristiyono Rahman mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. Meski dia tidak keberatan dengan tuntutan jaksa, pihaknya ingin mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dihukum seringan-ringannya.