MALANG, KOMPAS-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/10/2018), kembali memeriksa belasan saksi terkait dugaan kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Ruang Bhayangkari Polres Malang. Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah saksi yang diperiksa hari ini mencapai 13 orang, terdiri atas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan pihak swasta.
Beberapa saksi yang terlihat memasuki Ruang Bhayangkari, antara lain Asisten Pribadi Bupati Malang Budiono dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013 Budi Iswoyo.
“Ini pemeriksaan pertama saya sebagai saksi,” ujar Budiono kepada awak media saat masuk ke ruang Bhayangkari. Adapun saksi lainnya memilih tutup mulut dan enggan berkomentar kepada awak media. Ini merupakan hari ketiga pemeriksaan saksi terkait kasus yang menjerat Rendra dengan jumlah saksi terperiksa sekitar 30 orang.
Di tempat terpisah, Rendra, hari ini juga menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK di Jakarta. Rendra datang ke kantor KPK didampingi lima kuasa hukum yang semuanya dari Malang.
Bupati Malang dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka dua perkara, yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan dan gratifikasi dengan nilai total Rp 7 miliar.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Pada kasus suap, KPK menetapkan Ali Murtopo sebagai tersangka. Sedangkan dalam kasus gratifikasi ada nama Eryk Armando Talla yang jadi tersangka. Keduanya adalah pihak swasta yang mengerjakan proyek di Kabupaten Malang.