Bermodal Fotokopi Sertifikat Hak Milik, Makelar Curi Kayu
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Tiga makelar tanah menggunakan fotokopi sertifikat hak milik untuk mencuri kayu di Dusun Plalangan, Desa Pandowoharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Fotokopi sertifikat itu digunakan untuk meyakinkan pembeli kayu.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman Komisaris Sudarno mengatakan, ketiga pelaku pencurian kayu itu berinisial S (36), W (60), dan RTW (31). Ketiganya merupakan warga Sleman. Dua orang telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S dan RTW.
”Satu orang masih belum tertangkap dan sedang kami cari, yaitu W. Dia juga sekaligus menjadi otak dalam pencurian kayu ini,” kata Sudarno, di Kantor Polsek Sleman, Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (2/10/2018).
Sudarno menjelaskan, awalnya pemilik tanah sesuai dengan fotokopi sertifikat tanah yang dimiliki pelaku, yaitu atas nama Muchayat Noto Rayitno Aris Atmojo, memang berencana menjual tanahnya. Para pelaku yang semula memang ingin membantu pemilik tanah untuk mendapatkan konsumen berpikiran menjual kayu sengon yang tumbuh di tanah tersebut.
”Mereka mau mencarikan konsumen. Dengan berjalannya waktu, pikiran mereka goyah. Kayunya harus dijual dulu. Sertifikat tanah digunakan untuk meyakinkan pembeli bahwa itu tanah punya mereka,” kata Sudarno.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman Inspektur Satu Aji Pramono menyampaikan, ketiga pelaku tidak memiliki hubungan tentang kepemilikan tanah.
”Mereka ini tidak ada sangkut pautnya sebagai saudara atau yang lainnya tentang kepemilikan tanah. Bahkan, tanah itu telah terjual dan berpindah tangan, hanya saja memang belum diganti nama pada akta kepemilikannya. Tanah terjual seharga Rp 1 miliar karena dijual sekaligus dengan pepohonannya,” tutur Aji seusai jumpa pers.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dusun Plalangan Jamaludin, yang juga anak mantu dari Muchayat. Jamaludin pula yang membantu menguruskan penjualan tanah yang telah terjual sejak 3-4 tahun lalu.
”Waktu itu memang sudah dijual. Tanah sekaligus pohon sengon yang kami tanam di sana. Ada sekitar 800 pohon yang kami tanam waktu itu. Kalau tanahnya itu berluas sekitar 4.800 meter persegi,” ujar Jamaludin saat ditemui, Selasa siang.
Jamaludin mengatakan, ketika penebangan pohon itu terjadi, dirinya mengira penebangan dilakukan pemilik tanah yang baru bernama Doni. Akan tetapi, ia terkejut setelah Doni datang dan menanyakan hasil penjualan kayu dari tanah tersebut karena Doni mengira, Jamaludin yang menebangi dan menjual kayu itu.
”Jadi, pemilik yang baru ini kaget ketika melihat tanahnya sudah ditebangi pohonnya. Padahal, saya kira, dia yang sudah menebangi kayunya. Selama ini, memang saya ikut membantu mengurus tanah itu, tetapi kemarin sempat tidak terurus juga karena kesibukan saya,” kata Jamaludin.
Kayu yang dicuri itu sebanyak 525 batang. Dari jumlah tersebut, kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 40 juta. Namun, pelaku mengatakan baru menjualnya dengan nilai Rp 22 juta. Kayu yang dicuri itu berusia 5-8 tahun.
Kedua tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelompok. Ancaman hukuman yang mereka terima adalah penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Sudarno mengimbau masyarakat waspada dengan transaksi jual beli tanah, terutama yang tanahnya ditumbuhi pohon sengon karena nilai jualnya tinggi.