SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Kamis (30/8/2018), mengumumkan, ada 30.554.761 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Umum 2019.
Jumlah itu meningkat dibandingkan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 yang 30.155.719 orang. Kenaikan dibandingkan dengan posisi DPT pada April 2018 itu mencapai 399.042 jiwa.
”Kenaikan jumlah DPT disumbang oleh pemilih yang memasuki usia 17 tahun sehingga berhak menggunakan hak politiknya saat pemilu,” ujar anggota KPU Jatim, Choirul Anam.
Penambahan jumlah warga dalam DPT dan perubahan regulasi pemilu akan berdampak pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pemberian hak pilih dalam Pilgub Jatim 2018 dilaksanakan di 67.644 TPS. Pemilu 2019 memerlukan 129.991 TPS dengan 30.554.761 jiwa.
Penambahan jumlah TPS yang hampir dua kali lipat daripada Pilgub Jatim merupakan konsekuensi karena KPU ingin satu TPS maksimal melayani 300 orang DPT. Saat Pilgub Jatim, satu TPS melayani 800 pemilih.
Kotak suara di TPS juga dipastikan bertambah. Untuk Pemilu 2019, di setiap TPS akan ada kotak suara memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Di Pilgub Jatim, kotak suara hanya satu.
Banyaknya kotak suara akan berimbas pada proses pemungutan dan penghitungan suara. ”Dengan menetapkan satu TPS untuk maksimal 300 DPT, kami mengharapkan proses pemilu berjalan lancar,” kata Choirul.