SIDOARJO, KOMPAS - Kasus penyelewengan dana desa masih terus terjadi. Salah satunya yang dilakukan oleh Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Andy Mulyono Suroso. Dia menyalahgunakan dana desa dengan modus membuat proyek fiktif pembangunan gapura dan jalan paving sehingga merugikan negara Rp 296 juta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mojokerto Andi Puja yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/8/2018). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmad.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan Andy (40) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2015 dengan total nilai Rp 773 juta. Dana itu sebagian dialokasikan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Jeruk Kidul senilai Rp 150 juta.
Selain itu dana desa juga digunakan membangun gapura dengan nilai Rp 192 juta. Total dana yang digunakan untuk pembangunan fisik berupa jalan paving dan gapura mencapai Rp 342 juta. Namun faktanya pembangunan jalan paving dan gapura itu fiktif. Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 296 juta. Nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Selain proyek fiktif, terdakwa juga diduga menyelewengkan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 29 juta. Bahkan terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban APBDes 2015.
Perbuatan terdakwa itu bertentangan dengan peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan desa. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Andy bersama kuasa hukumnya Deny Febrianto mengatakan tidak mengajukan nota pembelaan. Mereka menerima dakwaan dengan alasan dakwaan itu jelas dan tidak membingungkan. “Klien kami ingin agar sidang berikutnya langsung pada pembahasan pokok perkara,” ujar Deny.