Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Kesehatan Banten
Oleh
Dwi Bayu Radius
·1 menit baca
SERANG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Banten menahan Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardojo karena kasus pengadaan genset. Kasus itu terjadi ketika Sigit menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
Kepala Kejati Banten Agoes Djaja di Serang, Banten, Jumat (17/8/2018), mengatakan, pengadaan genset dilaksanakan pada 2016. Genset itu disediakan untuk RSUD Banten. Selain Sigit, pelaksana pekerjaan dan salah satu direktur perusahaan swasta ES serta anggota survei MA ikut ditahan.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 16.00, untuk mempercepat penyidikan. ”Peran SW (Sigit), yaitu menyatakan semua persetujuan tanpa bertanya lagi, apakah prosedurnya sudah benar atau belum. Dia membubuhkan tanda tangan,” ucap Agoes.
Taksiran kerugian akibat kasus itu lebih dari Rp 600 juta. Kejati Banten menargetkan, kasus itu bisa dilimpahkan ke pengadilan pada akhir Agustus 2018. ”Kalau pertimbangan ditahan, itu kewenangan para penyidik. Mereka minta SW, ES, dan MA ditahan. Silakan saja,” kata Agoes.
Dana sekitar Rp 500 juta sudah dikembalikan, tetapi tidak menghapuskan tindak pidana. Kejati Banten sedang menelaah kemungkinan tersangka baru. ”Tunggu perkembangan dulu. Jumlah genset yang disediakan dengan proyek itu sebanyak satu unit,” ucap Agoes.