Penyelundupan 1,3 Kg Ganja ke Serui dan Sorong Digagalkan
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan puluhan paket ganja kering dengan berat total 1,3 kilogram ke daerah Serui dan Sorong di Pelabuhan Jayapura, Papua. Dua pelaku berinisial EHF dan HY pun ditangkap polisi.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas di Jayapura, Selasa (31/7/2018), mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (30/7), pukul 22.00 WIT.
Kronologi penangkapan bermula ketika EAF dan HY melewati ruang embarkasi pelabuhan di tempat pemeriksaan tiket serta barang. Menurut rencana, EAF hendak menaiki Kapal Motor Dobonsolo ke Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, sedangkan HY ke Sorong, Papua Barat.
Aparat menemukan sebanyak 39 paket ganja di tas EAF. Sementara di tas milik HY aparat menemukan sebanyak 30 paket ganja. "Diduga, puluhan paket ganja kering itu akan dijual di kedua daerah tersebut (Sorong dan Serui). Namun, dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir," kata Gustav.
Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Gustav.
Ia menambahkan, selama tujuh bulan terakhir, total terdapat 82 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Jayapura Kota. Adapun jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 92 orang. "Barang bukti yang diamankan dari 82 kasus ini adalah 33,5 kilogram ganja, 47 gram sabu, 99 butir pil PCC, dan 485 liter minuman keras," kata Gustav.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris M.B Hanafiah mengungkapkan, kedua tersangka akan mendapatkan bayaran setelah mengantar puluhan paket ganja itu ke daerah tujuan.
"Dari keterangan salah satu tersangka, harga jual satu paket ganja berukuran besar bisa mencapai Rp 1 juta. Mereka mendapatkan ganja dari negara Papua Niugini," ucap Hanafiah.