BANDA ACEH, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 20 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh nonaktif), Ahmadi (Bupati Bener Meriah nonaktif), dan dua orang swasta, Hendri Yuzal serta Teuku Syaiful Bahri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (26/7/2018), mengatakan, saksi yang sudah diperiksa di antaranya Kepala Bappeda Aceh Azhari Hasan, Asisten II Gubernur Aceh Taqwallah, staf ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase, pegawai bank, bendahara PT TIMITAMA, ajudan Ahmadi, dan sejumlah orang lainnya yang diduga mengetahui aliran dana otonomi khusus yang menjerat para tersangka.
Febri mengatakan, dari 20 saksi tersebut, enam orang diperiksa hari ini, termasuk Fenny Steffy. Sebelumnya, Steffy sudah diperiksa pada Rabu (18/7/2018). ”Terhadap saksi yang pernah diperiksa sebelumnya, Fenny Steffy kembali dipanggil karena perlu dilakukan pendalaman terkait sejumlah pertemuan dan aliran dana,” kata Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK menemukan percakapan para tersangka terkait adanya kewajiban yang harus dipenuhi jika dana otonomi khusus dicairkan. Diduga kata ”kewajiban” tersebut mengacu pada komisi Rp 500 juta yang menjadi bagian dari komitmen komisi Rp 1,5 miliar. KPK juga akan mengungkapkan ke mana saja dana itu mengalir.
Penyidik juga menemukan kalimat ”kalian hati-hati, beli HP nomor lain”. Penyidik menduga kalimat itu muncul karena ada sesuatu yang sedang dibahas sehingga khawatir diketahui penegak hukum. Penyidik juga menemukan kata ”1 meter” yang diduga adalah kode komisi yang harus dibayar dari dana alokasi khusus.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, ajudan Irwandi, Hendri Yuzal, dan pengusaha Syaiful Bahri.