Calon Ditahan KPK, Persiapan Pilkada di Tulungagung Beres
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
TULUNGAGUNG, KOMPAS-Tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tidak menemui kendala meski dua pekan lalu salah satu calon bupati yakni Syahri Mulyo harus menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjalani penahanan oleh KPK.
Pilkada Tulungagung diikuti dua pasang calon. Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo (didukung PDIP, Nasdem, dan Perindo) serta Margiono-Eko Prisdianto (didukung Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, PKS, Hanura, PAN, dan PBB).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Suprihno, Senin (25/6/2018), mengatakan, pihaknya tidak menemui masalah terkait teknis tahapan pelaksanaan pilkada meski salah satu calon bupati tersandung proses hukum. Semua logistik keperluan pemungutan suara telah didistibusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Semua logistik telah terkirim. H-1 semua logistik sudah sampai di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Intinya seluruhnya sudah siap hari ini. Tidak ada permasalahan di teknis penyelenggaraan. (Minggu malam) kami juga telah selesai melepas semua alat peraga kampanye bersama pihak terkait,” katanya.
Di Tulungagung terdapat 1.840 TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap 844.818 jiwa.
Menurut Suprihno sejauh ini pihaknya tidak pernah menerima sanggahan keberatan mengenai tahapan pilkada dari salah satu pasang calon. Nantinya, saat pencoblosan berlangsung, perlakuan terhadap kedua pasang calon sama. mereka tidak dibedakan meski salah satu pasang calon sedang tidak lengkap.
Seperti diketahui Syahri yang juga bupati petahana harus menghadapi proses hukum dugaan kasus suap peningkatan infrastruktur jalan. Pada waktu hampir bersamaan juga menyerahkan diri ke KPK Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terjerat dugaan kasus suap pembangunan gedung sekolah.
Sebelumnya, Sumarsono selaku Ketua Tim Pemenangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo, mengatakan, proses hukum yang sedang dihadapi oleh calon tidak membatalkan proses pilkada. Proses tahapan pilkada tetap berlanjut sampai ada status berkekuatan hukum tetap. Sumarsono pun menyerahkan pada proses hukum terkait kasus yang tengah diharapi oleh jagonya. Namun Ia tetap mengingatkan agar semua pihak menghargai azas praduga tak bersalah.