MALANG, KOMPAS-Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, meringkus dua pelaku dugaan penjualan anak. Anak-anak itu diduga akan dipekerjakan menjadi pemandu karaoke untuk kemudian dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Boven Digul, Papua. Kedua tersangka adalah Sumiati (40) dan Sumarmi (43), keduanya warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung, Rabu (30/5/2018), mengungkapkan, ada dua anak yang menjadi korban traficking oleh Sumiati dan Sumarmi. Namun kedua korban berhasil melarikan diri sebelum dipekerjakan sebagai PSK.
“Selama di Papua keduanya juga tidak digaji, bahkan mereka dijerat hutang Rp 13 juta sebagai ganti ongkos pesawat dan akomodasi di sana,” kata Yade tanpa menyebut identitas kedua korban yang dimaksud.
Menurut Yade modusnya Sumiati menyuruh Sumarmi mencarikan perempuan muda di Malang untuk dipekerjakan sebagai pelayan di kafe miliknya di Papua. Atas persetujuan Sumiati, Sumarmi kemudian menyiapkan KTP palsu calon korban yang masih di bawah umur. Setelah itu korban dibawa ke Papua dan dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming gaji Rp 120.000 per jam.
Menurut Yade pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya pelaku dan korban lain. Polres Malang juga akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna mengungkap kasus ini.
Saat diwawancara, Sumiati mengatakan dia tidak mengajak korban bekerja di Papua. Hal yang terjadi adalah korban yang lulus SMP tertarik menjadi pemandu lagu di kafe. Korban pula yang mengajak teman lainnya untuk ikut bekerja di sana.