JAKARTA, KOMPAS — Operasi patroli Badan Keamanan Laut menangkap dua kapal Vietnam yang diduga menangkap ikan secara ilegal. Dua kapal itu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono, Senin (21/5/2018), menyebutkan, dua kapal ikan Vietnam itu telah tiba di Pelabuhan Satuan Pengawasan (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Natuna, Minggu (20/5/2018).
Kali ini penangkapan dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu 12, kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang tergabung dalam operasi rutin Bakamla di Perairan Barat Tarempa.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (18/5/2018) sekitar pukul 15.45 WIB ketika kapal yang dipimpin Novry Sangian mendapati kapal nelayan sedang menangkap ikan di Perairan Tarempa dengan menggunakan jaring insang (gill net).
Saat diperiksa, kapal tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhoda kapal, Le Thanh Phong, adalah warga Vietnam. Kapal membawa tujuh kru warga asing.
Masih dalam lokasi yang berdekatan, ada satu lagi kapal penangkap ikan dengan 10 kru warga asing yang juga sedang menangkap ikan dengan jaring insang. Sama halnya dengan kapal sebelumnya, kapal yang dinakhodai Pham Mint Tuan ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta.
Atas dugaan pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal, kedua kapal digiring ke PSDKP Natuna untuk diproses secara hukum. (*)