JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Papua menggandeng Aliansi Jurnalis Independen untuk menyosialisasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Sekolah Polisi Negara di Jayapura, Selasa (15/5/2018). Kegiatan ini dihadiri 185 anggota Polri di Jayapura dan sekitarnya.
Acara sosialisasi Undang-Undang (UU) Pers itu dibuka oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal (Pol) Yakobus Marjuki. Turut hadir sebagai pemateri adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireuw serta Koordinator AJI Wilayah Papua dan Papua Barat Viktor Mambor.
Lucky, dalam pemaparannya menekankan bahwa penyelesaian sengketa terkait produk jurnalistik harus berpedoman pada UU Pers, yakni penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
”Apabila aparat tidak paham UU Pers, insan pers bisa dikenai pidana saat adanya laporan pencemaran nama baik. Padahal, sudah ada UU Pers yang mengatur penanganan masalah tersebut,” kata Lucky.
Ia pun menilai, tingkat pemahaman kebebasan pers oleh aparat kepolisian di daerah perkotaan di Papua, seperti Jayapura, sudah semakin baik. Hal ini karena adanya pengawasan terkait aktivitas insan pers.
”Aparat kepolisian di daerah-daerah pinggiran kota dan pedalaman Papua juga perlu mendapatkan pemahaman UU Pers. Sebab, minim pengawasan di sana," ujarnya.
Sementara itu, Viktor menyampaikan, perlu ada koordinasi antara aparat kepolisian dan organisasi pers dalam penanganan sengketa pers. Hal ini untuk menentukan berita yang digugat masuk kategori jurnalistik atau ada unsur pidana.
Ia pun berharap tidak ada lagi perdebatan antara aparat keamanan dan wartawan yang telah menunjukkan kartu pers saat peliputan konflik di lapangan. ”Kami mengimbau insan pers juga menghormati hak aparat kepolisian apabila belum memberikan informasi yang bersifat masih penyelidikan,” kata Viktor.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar AM Kamal mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi UU Pers dilakukan karena pihaknya menyadari pentingnya kemitraan dengan insan pers, khususnya di tanah Papua.
”Dengan adanya sosialisasi ini, aparat kepolisian dan insan pers bisa menempatkan posisi yang aman dalam menghadapi aksi massa dalam unjuk rasa atau kegiatan di daerah rawan konflik,” kata Kamal.