PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberi ancaman hukuman pidana 15 tahun dan kebiri pada seorang ayah berinisial JR (42) yang diduga tega memerkosa anaknya TR (14). TR bahkan mengandung dan kini telah melahirkan anak berusia dua bulan.
Warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, itu berjalan dengan wajah penuh penyesalan saat masuk ke ruang Unit Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Senin (30/4/2018). Kepalanya hanya menunduk dan berbicara dengan suara parau. ”Saya khilaf,” jawabnya kala ditanya alasan memerkosa anak kandungnya sendiri.
Nafsu bejat itu bermula saat dirinya melihat TR selesai mandi. ”Anak saya meminta untuk diambilkan handuk,” kata JR. Saat itulah muncul niat JR untuk memerkosa anak sulung dari tiga bersaudara tersebut. TR tak berdaya karena diancam dengan menggunakan pisau.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan enam kali selama tiga bulan saat rumah dalam keadaan sepi. ”Saya lakukan saat istri saya sedang berjualan dan anak saya yang lain belum kembali dari sekolah,” ungkap JR.
Perbuatan pelaku baru terkuak saat usia kandungan TR sudah mencapai tujuh bulan. ”Saat itulah istri pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung TR membuat laporan,” kata Kepala Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Basani R Sagala.
Pengejaran terhadap JR sudah dilakukan sejak Januari 2018. Namun, JR sulit ditangkap dengan alasan sedang bekerja di luar kota. Sehari-hari, JR bekerja sebagai buruh bangunan.
Menurut Basani, perbuatan yang JR lakukan merupakan perbuatan biadab dan harus diganjar dengan hukuman berat. ”Sebagai seorang ayah seharusnya JR melindungi anaknya bukan memerkosanya,” kata Basani.
Atas pebuatannya, JR dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 Ayat (1).
”Kami akan masukkan pasal berlapis dengan ancaman pengebirian. Perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan,” ujar Basani.
Pengebirian dimungkinkan sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.