logo Kompas.id
NusantaraPolda Sumsel Ancam Kebiri Ayah...
Iklan

Polda Sumsel Ancam Kebiri Ayah Pemerkosa Anak

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jNByrLlcIuxtp2yhRbZFupYiBK8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180430RAM-Ayah-Perkosa-Anak-1.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Penyidik Ditkrimum Polda Sumsel membawa JR ke ruang pemeriksaan, Senin (30/04/2018). JR tega memerkosa anak kandungnya sendiri hingga mengandung dan saat ini anak hasil hubunganya telah lahir.

PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberi ancaman hukuman pidana 15 tahun dan kebiri pada seorang ayah berinisial JR (42) yang diduga tega memerkosa anaknya TR (14). TR bahkan mengandung dan kini telah melahirkan anak berusia dua bulan.

Warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, itu berjalan dengan wajah penuh penyesalan saat masuk ke ruang Unit Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Senin (30/4/2018). Kepalanya hanya menunduk dan berbicara dengan suara parau. ”Saya khilaf,” jawabnya kala ditanya alasan memerkosa anak kandungnya sendiri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000