Polisi Sita Ribuan Botol Miras dan Tuak di Kutai Timur
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·1 menit baca
SANGATTA, KOMPAS - Jajaran Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur menyita 4.388 botol minuman keras, serta 594 liter miras bermerek dan tuak tradisional, yang diwadahi jeriken dan dan ember plastik. Minuman keras ini disita dalam dua minggu terakhir, dari 58 toko atau pengecer.
Sejumlah 4.388 botol minuman keras (miras) dalam kemasan botol beling dan kaleng itu antara lain bir, wiski, vodka, dan dan Cap Topi Miring. Sedangkan 594 liter miras lainnya, yang diwadahi ember-ember plastik, jeriken plastik, dan toples plastik, adalah bermerek Cap Tikus dan tuak tradisional buatan masyarakat lokal.
Seluruh sitaan ini diperkirakan senilai Rp 200 juta. Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Teddy Ristiawan, Rabu (25/4/2018) mengatakan, pihaknya melakukan operasi penanggulangan miras sejak 12 April.
Kasatnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Abdul Rauf menambahkan, ada 7 kasus yang akan diajukan ke pengadilan untuk dijerat dengan kasus tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka melanggar Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman. Ancaman pidananya kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Polres Kutai Timur menyebut razia miras akan terus dilakukan. Terlebih lagi karena korban-korban jiwa sudah melayang di beberapa daerah. Sebelum terlambat, antisipasi mesti dilakukan.