Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi ke Papua Nugini
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Aparat Polresta Jayapura mengagalkan penyelundupan 910 liter bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis premium ke negara Papua Nugini melalui perairan Jayapura, Rabu (18/4/2018) kemarin. Seorang pelaku berinisial SW telah ditangkap karena diduga memiliki ratusan liter BBM tersebut.
Kapolresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas dalam jumpa pers kepada wartawan pada Kamis (19/4/2018) di Jayapura, menuturkan, anggota Polisi Perairan Polresta Jayapura mengagalkan ratusan liter BBM bersubsidi ke PNG pada pukul 05.45 WIT
Saat itu aparat Satuan Polisi Perairan Polresta Jayapura melihat sebuah perahu motor dalam perjalanan ke Perairan Vanimo, salah satu daerah di PNG. Aparat pun menghentikan perahu yang ditumpangi pelaku berinisial SW tersebut. Di dalam perahu tersebut, aparat menemukan 26 jerigen berisi bensin. Satu jerigen menampung hingga 35 liter bensin.
"SW tak dapat menunjukkan dokumen lengkap untuk pengiriman 910 liter bensin ke Papua. Maka kami pun membawanya untuk diperiksa lebih lanjut di Markas Polresta Jayapura, " kata Gustav.
Ia menuturkan, SW adalah seorang ibu rumah tangga yang bermukim di Distrik Jayapura Selatan. Ia sudah menyeludupkan premium ke PNG dalam sebulan terakhir.
" Ia mendapatkan bensin dari SPBU Nelayan di Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura. SW menjual bensin tersebut ke konsumennya di PNG seharga 500 kina atau Rp 2 juta untuk 200 liter bensin, " paparnya.
Gustav menegaskan, SW akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami juga akan memeriksa pengelola SPBU Nelayan di Hamadi. Sebab dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku selalu mengambilnya dari tempat itu," tambahnya.
Manajer Humas dan CSR PT Pertamina Region VIII Maluku dan Papua Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina akan menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dari SPBU Nelayan di Hamadi. "Kami akan menginvestigasi masalah ini. Apabila terbukti adanya penyalahgunaan, maka kami akan memberikan sanksi kepada pihak pengelola, " tutur Eko.