Korban Tewas akibat Miras Oplosan di Papua Bertambah
Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Korban tewas akibat mengonsumsi minuman keras yang diduga oplosan di Papua bertambah lagi. Dua warga Kampung Popome, Distrik Mokoni, Kabupaten Lanny Jaya, tewas pada Senin (2/4/2018). Kasus ini menambah jumlah korban tewas menjadi 19 orang setelah sebelumnya 17 warga tewas di Kabupaten Keerom sejak Januari 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Rabu (4/4). Ahmad mengatakan, identitas dua warga yang meninggal adalah Yondiron Tabuni (28) dan Lapis Wenda (26).
”Yondiron dan Lapis meninggal saat dibawa ke RSUD Tiom. Sementara dua temannya yang juga mengonsumsi miras, yakni Malik Tabuni (35) dan Obet Morib (42), masih menjalani perawatan medis,” kata Ahmad.
Ia menuturkan, kasus ini terungkap ketika seorang warga melaporkan ke petugas di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Tiom sekitar pukul 12.00 WIT.
”Saat tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan empat warga yang mengonsumsi miras di Kampung Popome dalam kondisi sekarat,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, aparat Polres Lanny Jaya menemukan empat botol minuman beralkohol merek tertentu yang dicampur cairan alkohol murni. Diduga, para korban ingin meningkatkan kadar alkohol dalam minuman tersebut.
Total 19 warga meninggal akibat mengonsumsi minuman yang diduga oplosan pada periode Januari hingga April 2018. Sebelumnya, 17 korban lain meninggal di Kabupaten Keerom.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Frits Ramandey berpendapat, satu-satunya cara untuk menghentikan kasus kematian warga akibat mengonsumsi minuman beralkohol ini adalah memotong jalur distribusi barang tersebut ke Papua.
”Selain itu, pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya harus memberikan sanksi pidana yang seberat-beratnya bagi pelaku yang memproduksi dan mengedarkan miras di tanah Papua,” kata Frits.
Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom Servo Tuamis saat dihubungi dari Jayapura mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan perihal masih adanya peredaran minuman keras di Keerom kepada pemerintah daerah setempat dan aparat terkait. Namun, hasil temuan itu tak digubris pihak-pihak terkait.
Pada 30 Maret 2016, semua kepala daerah dari 28 kabupaten dan 1 kota bersama Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani lima poin pakta integritas untuk pelaksanaan Perda Miras. Salah satu poin tersebut adalah saling bekerja sama dengan instansi lain untuk mengawasi pelarangan kegiatan produksi dan penjualan minuman beralkohol.
”Kejadian yang menimpa sejumlah warga di Keerom menunjukkan Perda Miras di Papua belum terimplementasi secara maksimal ke setiap kabupaten dan kota di Papua,” kata Servo.