Warga Temanggung Tak Anggap Penting KTP Elektronik untuk Pilkada
Oleh
Regina Rukmorini
·2 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS - Banyak warga berusia lanjut di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, enggan untuk mengurus atau melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Sekalipun KTP-el diperlukan untuk pemilihan kepala daerah Juni mendatang, mereka menganggap perekaman KTP-el tidak mendesak untuk dilakukan.
“Sebagian warga menganggap agenda pilkada tidak terlalu penting. Ketika diberitahu bahwa KTP-el menjadi syarat mutlak untuk memberikan suara dalam pilkada, mereka justru mengatakan, mereka memilih untuk tidak memilih saja,” ujar Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung, Ariyani, Senin (26/3).
Warga berusia lansia tesebut, lanjutnya, merasa cukup hanya memiliki KTP lama, yang berlaku seumur hidup. Kebanyakan dari mereka biasanya baru akan tergopoh-gopoh mengurus KTP-el, saat memerlukan KTP-el untuk mengurus jaminan kesehatan nasional (JKN).
Saat ini, jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el mencapai 14.560 orang. Jumlah tersebut tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Selain ketidakpedulian terhadap pilkada, sebagian warga belum melakukan perekaman KTP-el karena mereka bekerja di luar daerah.
“Banyak warga yang sehari-hari tidak berada di rumah karena bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Menyikapi berbagai kondisi tersebut, Ariyani mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, demi mempercepat perekaman KTP-el di seluruh Kabupaten Temanggung. Hal ini dilakukan dengan melakukan upaya jemput bola, dengan menerjunkan petugas untuk melakukan perekaman KTP-el langsung di kantor kecamatan dan sekolah-sekolah.
“Kami sebenarnya juga siap melakukan perekaman KTP-el keliling. Namun, sayangnya tidak semua desa merespon tawaran kami dengan baik,” ujarnya.
Agus Istanto, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, mengatakan, berdasar data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah warga pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el terdata mencapai 22.068 orang.
Berdasarkan laporan dari desa, menurut dia, sebagian warga yang belum melakukan perekaman, mengaku memang malas, enggan, mengurus KTP-el karena terkendala masalah akses jalan dari rumah ke kantor kecamatan atau ke kantor kependudukan dan catatan sipil.
“Lokasi rumah warga yang terlalu jauh dengan akses jalan yang sulit dilalui, membuat mereka, terutama yang sudah lanjut usia, malas untuk melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya.