JAMBI, KOMPAS - Aparatur sipil negara perlu untuk menyamakan persepsi tentang implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta aspek netralitas perlu diperkuat khususnya menjelang Pilkada 2018 ini dan Pemilu 2019.
“ASN harus netral dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak,” kata Abdul Hakim, Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Kota Jambi, Kamis (8/3).
Hal itu disampaikannya saat menggelar Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) se-Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Selama ini masih kerap ditemukan aparatur negara terlibat dalam kampanye politik. Hakim menekankan agar jangan sampai ASN berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Hal serupa dikemukakan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Ia mengingatkan seluruh aparatur di lingkup Pemprov Jambi untuk menjaga martabat dan kehormatan sebagai ASN. Selain agar netral, ia pun mendorong ASN meningkatkan pelayanan publik.
“Ini harus jadi bagian dari reformasi birokrasi. Perlu perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia,” katanya.
Kamis kemarin, dilaksanakan pula pelatihan penggunaan aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) yang diluncurkan oleh KASN bebrapa waktu lalu.
Adapun, aplikasi itu bertujuan memperkuat proses dan integrasi seluruh alur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah. Itu mencakup keseluruhan proses seleksi mulai dari konsultasi, penyampaian dokumen rencana seleksi dan laporan hasil seleksi, serta dokumentasi database JPT.
Integrasi ini akan mendukung upaya pemerintah menjalankan sistem e-governance. Aplikasi berlaku untuk proses seleksi jabatan tinggi baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Melalui aplikasi ini, pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tidak bisa hanya berdasarkan kedekatan dengan kepala daerah, melainkan harus berdasarkan kompetensi dan kualifikasinya,” tambah Fachrori.
Dengan pemanfaatan aplikasi ini, pelayanan terhadap pemerintah daerah bisa dilakukan secara online. “Sehingga otomatis menghemat anggaran serta prosesnya lebih cepat,” lanjutnya lagi.
Adapun, penerapan aplikasi SIJAPTI berjalan pada seleksi JPT untuk lima tingkatan, yakni di kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, dan kota. Setiap institusi pada tingkatan tersebut akan memiliki satu akses untuk mengelola seleksi JPT di institusinya masing-masing.
Aplikasi itu hanya bisa diakses oleh KASN dan badan kepegawaian yang sudah didaftarkan. Para penggunanya dapat melakukan tiga fungsi utama berupa memasukkan database nomenklatur dan pejabat, melakukan konsultasi, serta terkait pengisian seleksi jabatan.