CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menyita ribuan obat berbagai merek tanpa izin edar. Seorang tersangka berinisial FI (42) ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Tambakreja, Cilacap Selatan.
”Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan obat tanpa izin edar itu di laci atau lemari rumah,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, sebagaimana siaran pers yang diterima, Kamis (1/3).
Dari keterangan tersangka, ujar Djoko, obat itu dibeli dari seseorang yang berada di Jakarta dan dikirim ke Cilacap melalui jasa pengiriman barang.
Djoko menyampaikan, ribuan butir obat tersebut diperjualbelikan oleh pelaku tanpa izin. Salah satu obat yang dijual pelaku adalah obat aborsi dan obat penenang di mana obat itu harus dengan izin dan diawasi penggunaannya oleh ahli medis.
Selain itu, ada juga obat keras psikotropika dari sejumlah merek, seperti Alprazola, Merlopam, dan Tramadol. ”Sebagian besar pembelinya adalah anak muda, anak sekolah, dan ada juga anak punk,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FI dikenai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Subsider Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. ”Masyarakat diimbau jangan membeli obat secara ilegal. Jika merasa sakit atau membeli obat, silakan ke apotek atau periksa ke dokter terdekat yang menggunakan resep secara resmi,” kata Djoko.