KEBUMEN, KOMPAS — Sebanyak 34 tenaga kerja wanita asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditahan pihak Imigrasi Malaysia sejak 15 Januari 2018 karena diduga menyalahgunakan izin dari agen penyalur.
Pemerintah daerah serta Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor, Malaysia, untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Jawa Tengah Rodli, Kamis (15/2), di Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Kebumen.
”Perlu saya sampaikan bahwa ini bukan kesalahan pekerja migran Indonesia, tapi yang dituduh melakukan penyalahgunaan permit (izin) adalah agensi di Malaysia. Semestinya bekerja di Selangor, tapi dipekerjakan di Malaka,” ujarnya.
Rodli menyebutkan, para tenaga kerja tersebut ditahan di Depot Immigration atau rumah detensi di Machap, Umboo, Malaka, Malaysia.
”Total yang ditahan ada 227 tenaga kerja. Dari jumlah itu, yang berasal dari Indonesia ada 103 orang. Sebanyak 73 orang di antaranya berasal dari Jawa Tengah,” lanjutnya.
Rodli mengatakan, dari 73 orang dari Jawa Tengah itu, 32 orang berasal dari Kebumen, 38 orang dari Purworejo, dan 1 orang dari Klaten. Adapun 124 orang lainnya berasal dari Bangladesh, India, dan Nepal.
”Hasil (koordinasi) secara lengkap belum bisa kami dapatkan dan masih menunggu penyelidikan. Artinya, kami menghormati proses hukum di Malaysia,” ucapnya.
Rodli juga mengatakan, berdasarkan informasi dari KJRI, sejak 7 Februari, penahanan para tenaga kerja tersebut diperpanjang hingga 14 hari.
Sebanyak 73 tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa Tengah tersebut berangkat melalui PT Dian Yogya Perdana. Di Malaysia, mereka bekerja di pabrik elektronik PT Dominant Semiconductors.
Direktur Operasional PT Dian Yogya Perdana Ciptadi, sebagai penyalur tenaga kerja, saat pertemuan dengan keluarga para TKW di Kebumen, menyampaikan, pihaknya akan bertanggung jawab untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
”Direktur utama kami sudah berada di Malaysia dan tidak akan pulang sebelum masalah ini selesai. Kondisi para pekerja juga sehat dan diperlakukan dengan baik,” ujar Ciptadi.
Yanto (50), ayah dari Irma (24), salah satu TKW yang ditahan di Malaysia itu, berharap anaknya dapat segera dibebaskan dan bisa kembali bekerja.
”Irma terakhir kali pulang pada 2017. Selama ditahan ini, tidak bisa ditelepon karena HP-nya disita. Semoga masalah ini segera selesai agar dia bisa kerja lagi. Sebagai orangtua, saya khawatir dengan kondisinya,” tutur Yanto, warga Desa Kewahyuan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.
Harapan serupa disampaikan Nikmatun (45), ibunda dari Laila Nurfadilah (22), tenaga kerja yang juga ditahan di Malaysia.
”Sampai sekarang anak saya belum bisa dihubungi. Saya berharap anak saya bisa pulang dengan selamat tidak kurang suatu apa pun. Saya juga meminta PT Dian Yogya Perdana bertanggung jawab,” kata Nikmatun.
Koordinator Migrant Care Kebumen Syaiful Anas meminta pemerintah serius dan segera menyelesaikan permasalahan ini, sekaligus menjamin hak-hak dari mereka yang ditahan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan data jumlah tenaga kerja Indonesia yang berpotensi ditangkap karena kasus serupa.