KPU Bali Pastikan Pengungsi Gunung Agung Terdata untuk Pilkada
Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memastikan warga Kabupaten Karangasem, Bali, yang mengungsi keluar wilayah Karangasem akibat terdampak bencana erupsi Gunung Agung tetap didata sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya untuk Pemilihan Kepala Daerah Bali 2018. Warga pengungsi asal Karangasem yang sementara tinggal di luar Karangasem akan didata Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dari daerah tempat pengungsi tinggal untuk sementara.
”Kami sudah menyiapkan formulir khusus untuk warga pengungsi yang keluar dari Karangasem yang dibawa PPDP untuk kegiatan pencocokan dan penelitian,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Bali, Senin (5/2).
KPU Bali sudah menyelesaikan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) tahap pertama yang berlangsung dari Sabtu (20/1) sampai Senin (29/1). KPU Bali sedang melaksanakan coklit tahap kedua yang dimulai Selasa (30/1) hingga Kamis (8/2). Adapun tahap ketiga dari coklit itu dijadwalkan berlangsung mulai Jumat (9/2) sampai Minggu (18/2).
Secara terpisah, Ketua KPU Karangasem I Made Arnawa membenarkan terdapat warga Karangasem yang memiliki hak pilih tetapi masih mengungsi keluar Karangasem. Mereka itu tinggal di tempat-tempat pengungsian yang berada di Kota Denpasar dan lima kabupaten lain di luar Karangasem.
Hasil pendataan Satuan Tugas Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Agung hingga Senin menunjukkan masih terdapat 20.291 penduduk Karangasem yang mengungsi akibat peningkatan aktivitas Gunung Agung. Para pengungsi itu tersebar di 181 titik pengungsian, baik yang berlokasi di Karangasem maupun di luar Karangasem. Dari laporan aktivitas gunung api, Gunung Agung dinyatakan masih dalam status Awas.
Sosialisasi
Terkait coklit untuk Pilkada Bali 2018 itu, KPU Bali mengajak berbagai pemangku kepentingan terkait di daerah agar menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya perekaman kartu tanda penduduk elektronik. Hal itu disampaikan Raka Sandi dalam serangkaian Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilgub Bali 2018 di KPU Bali kemarin.
Rapat koordinasi itu diikuti komisioner KPU seluruh Bali; perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi, kabupaten, dan kota di Bali; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali; serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota di Bali.
Hasil rekapitulasi jumlah penduduk wajib KTP elektronik di Bali hingga akhir Januari 2018, menurut Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Provinsi Bali Wayan Nuranta, masih terdapat 183.086 orang dari 3.145.094 penduduk Bali yang wajib KTP elektronik tetapi belum mengikuti perekaman KTP elektronik. Adapun dari 2.962.008 orang yang sudah mengikuti perekaman KTP elektronik, terdapat 487.881 orang yang KTP elektroniknya belum terbit.
”Kami berharap sosialisasi untuk perekaman KTP elektronik lebih digencarkan,” kata Raka Sandi. Menurut Raka Sandi, perekaman KTP elektronik penting bagi masyarakat, terutama warga yang memiliki hak pilih, terkait persyaratan administrasi untuk pemilihan umum dan administrasi lainnya. ”Bagi KPU, (perekaman KTP elektronik) ini penting, antara lain, berkaitan dengan penyiapan logistik untuk pemilu,” ujar Raka Sandi.