logo Kompas.id
NusantaraKejati Jatim Pelajari Cara...
Iklan

Kejati Jatim Pelajari Cara Bagoes Mengelabui Sistem

Oleh
DODY WISNU PRIBADI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xIAa9ro1RzUMoD9cfKZ7mriyVIg=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FDSC03967.jpg

SURABAYA, KOMPAS — Terhukum pada tindak pidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Provinsi Jawa Timur yang telah menghilang selama delapan tahun, Bagoes Soecipto Soelyoadikoesoemo, akhirnya berhasil ditemukan dan sejak Rabu (29/11) ditahan di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Lembaga Pemasyarakatan Porong, Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim  Didik Farhan Alisyahdi memgungkapkan, Bagoes yang seorang dokter dan pengajar ilmu kedokteran berstatus terhukum dengan masa hukuman 21 tahun atas empat putusan pengadilan di Jatim. Bagoes ditangkap setelah melarikan diri dalam status sebagai saksi tindak pidana perkara Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur. Ia ditangkap di Apartemen Nusa Perdana Taman Nusa Perintis, Johor Bahru, Malaysia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000