Bawaslu Ingatkan Politisi untuk Tidak Memanfaatkan Isu SARA
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sejumlah politisi yang telah mendeklarasikan diri maju dalam pemilihan gubernur Lampung mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat. Selain memasang spanduk di pinggir jalan, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk berkampanye. Badan Pengawas Pemilu Lampung mengingatkan para tokoh yang ikut berkompetisi pada pilkada tahun 2018 untuk tidak menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Menjaga Indepedensi Media dalam Pilkada 2018”, Selasa (3/10), di Bandar Lampung, Lampung. Acara yang digelar oleh Dewan Pers ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari praktisi media dan instansi pemerintah. Hadir pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Fatikhatul mengatakan, sudah ada empat politisi di Lampung yang memperkenalkan diri sebagai calon gubernur Lampung. Padahal, sampai saat ini belum ada satu pun tokoh yang ditetapkan sebagai calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.
”Saat ini sudah banyak tokoh yang mengklaim diri sebagai calon gubernur melalui spanduk yang dipasang di pinggir jalan hingga mengirimkan karangan bunga di acara pesta pernikahan. Hal itu sudah mengarah pada pembohongan terhadap publik karena sampai saat ini belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai calon gubernur,” papar Fatikhatul.
Selain itu, sejumlah politisi menggalang dukungan masyarakat melalui media sosial, misalnya Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube. Selain foto, mereka juga mengunggah video tentang kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye.
Terkait banyaknya kampanye melalui media sosial itu, menurut Fatikhatul, Bawaslu Lampung belum bisa bertindak tegas atau memberikan sanksi. Alasannya, para politisi yang mengklaim diri sebagai calon gubernur itu belum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengantisipasi adanya oknum politisi yang menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau kampanye hitam di media sosial guna menjatuhkan lawan politik. Tindakan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Bawaslu Lampung juga dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan penetapan calon jika diketahui melakukan pelanggaran, misalnya menggunakan isu SARA atau melakukan kampanye hitam.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta masyarakat untuk aktif mengawal penyelenggaraan pilkada. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
Dia juga mengingatkan media agar bersikap netral dalam mengawal pilkada. Jangan sampai pemberitaan tentang pilkada hanya mengarah pada salah satu pasangan calon.