JAYAPURA, KOMPAS — Aparat kepolisian menahan tiga pegawai negeri sipil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Selasa (26/9). Ketiganya ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi dana desa tahun 2016 di Kabupaten Pegunungan Bintang, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono mengatakan, inisial ketiga tersangka yang ditahan aparat Polres Pegunungan Bintang itu adalah DH, KK, dan ABE. ”DH selaku mantan Kepala BPMK (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung) Kabupaten Pegunungan Bintang, sedangkan dua tersangka lainnya ialah ABE selaku Kepala Bidang Verifikasi dan KK berperan sebagai bendahara,” ujar Edi.
Ia menuturkan, modus korupsi dari ketiga tersangka berupa pemotongan dana desa yang ditujukan bagi 277 kampung di Pegunungan Bintang. Pemotongan dana untuk setiap desa mencapai Rp 15 juta. ”Seharusnya setiap desa memperoleh anggaran dana desa sebesar Rp 555 juta. Namun, ketiga oknum pegawai tersebut memotong dana sebesar Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya operasional BPMK,” kata Edi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan kepada salah satu warga yang mencalonkan diri sebagai bupati dalam pilkada di Pegunungan Bintang.
”Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan slip pembayaran yang terkait dengan kasus ini,” lanjut Edi.
Kepala Polres Pegunungan Bintang Ajun Komisaris Besar Juliarman Pasaribu saat dihubungi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. ”Ketiganya dijemput paksa oleh aparat di rumahnya untuk menjalani penahanan di Markas Polres Pegunungan Bintang. Tujuannya, agar ketiga tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dugaan korupsi dana desa,” ujarnya.